Suar.ID -Beberapa waktu lalu publik dihebohkan dengan kasus pembunuhan seorang balita.
Balita ini diketahui masih berusia 3,5 tahun, ia meninggal karena mendapat perlakuan kekerasan.
Kejadian nahas ini terjadi di Bukittinggi, Sumatera Barat.
Balita berinisial AFH diduga dianiaya ayah kandungnya, H (27).
Tak hanya oleh ayah kandung, AFH juga diduga turut dianiaya ibu tirinya, RR (26) dan adik RR berinisial RY.
AFH sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nahas nyawa korban tak terselamatkan.
Korban sendiri mengalami luka lebam dan pendarahan di otak diduga akibat dipukul pipa paralon.
Kejadian ini terungkap setelah ibu kandung korban melaporkan dugaan penganiayaan ini ke pihak kepolisian.
Kapolres Bukittinggi, AKBP Iman P Santoso mengatakan, H, RR, dan RY telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya diamankan polisi pada Kamis (19/3/2020) lalu.
"Ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolres Bukittinggi AKBP Iman P Santoso yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (21/3/2020).
Kecurigaan ibu kandung
Terungkapnya kasus dugaan penganiayaan ini berawal saat H menghubungi mantan istrinya yang merupakan ibu kandung korban.
H menghubungi ibu kandung korban pada Minggu (15/3/2020).
Kepada mantan istrinya, H mengatakan bahwa AFH mengalami sakit serta kejang-kejang.
Saat itu, AFH pun dibawa ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan medis.
Kemudian ibu kandung korban meenemukan kejanggalan.
Ibu kandung korban merasa curiga lantaran melihat anaknya mengalami lebam di badannya.
Saat itu, AFH pun dibawa ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan medis.
Kemudian ibu kandung korban menemukan kejanggalan.
Ibu kandung korban merasa curiga lantaran melihat anaknya mengalami lebam di badannya.
Selanjutnya, ibu kandung korban melaporkan hal itu ke polisi.
Saat polisi datang ke rumah sakit, korban akhirnya mengembuskan napas terakhir.
"Pelaku kita amankan pada Kamis (19/3/2020) dengan barang bukti sebuah pipa paralon yang diduga dijadikan alat memukul korban," jelas Iman.
Motif tersangka
Korban AFH diduga mengalami penganiayaan sejak tiga bulan terakhir.
Tetangga bahkan pernah mendengar suara korban minta ampun.
Seperti diwartakan Kompas.com, penganiayaan dilakukan hanya karena masalah sepele seperti sering ngompol.
"Hanya masalah sepele, misalnya korban ngompol langsung diperlakukan tidak baik. Tetangga sampai mendengar korban minta ampun," kata Kapolres Bukittinggi AKBP Iman P Santoso, yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (21/3/2020).
Iman menuturkan, orangtua korban telah berpisah.
Hak asuh AFH jatuh ke ibu kandung, namun H enggan menyerahkan korban pada ibu kandungnya.
H kemudian menitipkan korban pada ibunya (nenek korban-red) yang kemudian wafat sehingga AFH tinggal bersama H, RR dan adiknya sejak enam bulan lalu.
"Di saat tinggal bersama itulah, korban sering mendapatkan tindakan penganiayaan," ujar Iman.
(Mohamad Afkar S)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul "Tetangga Ungkap Kesaksian soal Balita Tewas Dianiaya Ayah, Ibu Tiri dan Tante, Karena Hal Sepele".