Suar.ID -Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S Latuheru mengungkapkan sumber dari psikotropika jenis empat yakni xanax yang dimiliki oleh Vanessa Angel.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Jumat (20/3/2020).
Ketika ditemui di Polres Jakarta Barat, Kombes Pol Audie menjelaskan pengakuan dari istri Bibi Ardiansyah ini.
Saat pemeriksaan, Vanessa mengaku mendapatkan xanax dari mantan penasihat hukumnya.
Baca Juga: Ditangkap Kerena Dugaan Kasus Narkoba Kini Status Suami Vanessa Angel Berubah Menjadi Pengguna
Kala itu sang mantan penasihat hukum membantu dalam mengurus kasus prostitusi online yang menjerat Vanessa.
"Jadi si VA itu menurut pengakuannya adalah ia mendapatkan obat-obatan tersebut dari mantan penasehat hukumnya," tutur Kombes Pol Audie.
"Yang mendampingi dia ketika kasus di Jawa Timur," lanjutnya.
Soal penahanan, Kombes Pol Audie juga menyampaikan, berdasarkan Undang Undang Nomor 5 tahun 1997 Bibi tidak bisa ditahan.
Sehingga untuk saat ini, suami Vanessa telah berubah statusnya, yakni sebagai pengguna saja.
Kombes Pol Audie menjelaskan, Bibi menggunakan xanax, psikotropika jenis empat milik sang istri.
Menurut penuturkan Kombes Pol Audie, yang akan ditahan dalam kasus ini adalah orang yang memiliki barang tersebut.
Peraturan tersebut justru menimbulkan kemungkinan apabila Vanessa yang akan ditahan.
Meski demikian, Kombes Pol Audie mengatakan proses kasus ini masih panjang.
Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman dalam mengusut kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
"Bibi pun jadi seusai dengan UU No 5 tahun 1997 juga tidak bisa ditahan," terang Kombes Pol Audie.
"Satu, ia itu sementara ini sebagai pengguna ya."
"Dia menggunakan, nah barangnya yang digunakan itu adalah barangnya VA," ucap dia.
"Nah, sekali lagi kalau menguasai, memiliki justru kemungkinannya VA yang ditahan."
"Tapi itu masih panjang, kita dalami dulu," tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Kombes Pol Audie juga menuturkan perihal tes rambut yang telah dilakukan oleh Bibi belum mengeluarkan hasil.
Pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) masih membutuhkan beberapa waktu.
Kombes Pol Audie juga memberikan keterangan perihal alasan pemulangan Vanessa, Selasa (17/3/2020).
Kala itu memang hasil dari tes pemeriksaan urine dinyatakan negatif.
Sehingga memang sesuai dengan prosedur, Vanessa dapat dipulangkan lebih awal.
Kombes Pol Audie menjelaskan, tidak ada alasan yang kuat untuk melakukan penahanan pada Vanessa.
"Tentang hasil tes rambut BA saat ini belum keluar ya, butuh waktu beberapa hari untuk mengtahui hasilnya," ungkap Kombes Pol Audie.
"Yang pertama si VA otomatis dipulangkan lebih awal, karena memang dari tes pemeriksaan urine ia tidak kedapatan menggunakan psikotropika."
"Kita harus pertama memulangkan dia, karena belum ada alasan yang kuat untuk menahan VA pada awalnya," pungkasnya.
(Tribun Seleb)