Kesal Mendengar Ajakan untuk Patungan Membeli Miras Ditolak Temannya, Seorang Pengamen lalu Meminjam Barang Ini ke Pedagang Pecel Lele Terdekat yang Membuat Persahabatan Mereka Berakhir untuk Selama-lamanya

Kamis, 19 Maret 2020 | 09:30
Tribun Jakarta

Pengamen yang membunuh temannya sendiri diamanka di Mapolrestro Jakarra Barat.

Suar.ID -Feggy Sefrianda (26), dipastikan menghabiskan masa mudanya dalam penjara karena terbukti membunuh temannya, Muhammad Hardiansyah.

Dia mengaku menusuk Hardiansyah di bagian ulu hati hingga tewas karena tak terima korban ogah patungan membeli minuman keras (Miras).

Pertemanan dan kesamaan profesi sebagai pengamen jalanan tak membuat Feggy merasa tega sehingga membunuh Hardiansyah pada Kamis (5/3/2020).

Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi mengatakan pisau dapur yang digunakan Feggy menusuk Hardiansyah merupakan pinjaman.

Baca Juga: Terbongkar, Remaja Bunuh Bocah Sempat Telepon Ibu Kandung dan Ngaku Ini, Begini Kabar Kasusnya

"Tersangka meminjam pisau kepada pedagang Pecel Lele di sekitar lokasi tempat mereka berkelahi. Pisau tersebut lalu dibuang, kemudian tersangka kabur," kata Arie saat ditemui oleh Tribun Jakarta di Mapolrestro Jakarta Timur, Rabu (18/3/2020).

Kepada penyidik, Feggy mengaku spontan meminjam pisau setelah mendengar ajakan temannya, Ranai untuk menghabisi Hardiansyah.

Pasalnya Ranai yang juga merupakan pengamen jalanan lebih dulu berselisih dengan Hardiansyah karena masalah patungan membeli miras.

"Tersangka yang sekarang DPO (Ranai) mengatakan 'Coi, tolongin. Bantai, sikat ajalah'. Setelah mendengar itu pelaku (Feggy) meminjam pisau ke pedagang Pecel Lele," ujarnya.

Baca Juga: Ogah Masuk Penjara, Pembunuh Sadis di Medan Ini Nekat Terjun ke Sungai saat Dikejar Polisi, namun Melakukan sebuah Kesalahan Fatal Ini hingga Membuatnya Berhasil Tertangkap dengan Mudah

Arie menuturkan Feggy dan Ranai kabur meninggalkan jasad Hardiansyah di trotoar Jalan Raya Pondok Gede dekat RS Haji Jakarta.

Jasad Hardiansyah ditemukan warga lalu dilaporkan ke Polrestro Jakarta Timur yang segera melakukan olah TKP dan penyelidikan.

Feggy dibekuk di toilet kamar mandi satu SPBU seberang RS Haji Jakarta, sementara Ranai hingga kini masih buron.

"Barang bukti yang diamankan baju korban dan pisau stainless steel sepanjang 30 sentimenter yang digunakan pelaku menusuk korban," tuturnya.

Feggy dijerat pasal 338 KUHP tenang Pembunuhan, juncto 170 ayat 3 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Tribun Jakarta)

Tag

Editor : Ervananto Ekadilla

Sumber Tribun Jakarta