Suar.ID -Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengungkapkan, pihaknya akan memberikan insentif bagi petugas medis maupun pihak yang terlibat dalam penanganan virus Corona (Covid-19).
Insentif tersebut berupa uang tambahan senilai Rp 215.000 per harinya.
Menurut Anies, insentif ini pantas diberikan lantaran para petugas memiliki beban kerja baik tenaga maupun pikiran yang meningkat selama dua bulan terakhir akibat adanya virus Corona.
"Karena jumlah orang yang datang untuk mendapatkan pelayanan jumlahnya meningkat secara signifikan dan tenaga pikiran yang mereka harus berikan cukup besar."
"Bukan saja hari-hari ini, sesungguhnya sudah selama dua bulan terakhir ini sudah cukup intensif," ucap Anies dalam konferensi pers di Pendopo, Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2020) melansir dari Kompas.com.
Pemberian insentif ini, kata dia, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02.2019 tentang Biaya Standar Masukan tahun 2020 dan sejalan dengan Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Biaya.
Anies menuturkan, insentif sebesar Rp 215.000 merupakan jumlah maksimum yang bisa diberikan Pemprov DKI Jakarta.
"Dan kami memberikan dalam angka yang tertinggi sebagai wujud penghormatan kami kepada tim medis dan semua pribadi-pribadi yang terlibat di dalam penanganan Covid-19 di Jakarta," tuturnya.
"Bukan saja berat secara tugas tapi mereka adalah orang-orang yang paling berisiko terpapar."
"Bahkan seperti yang kami sampaikan kemarin sebagian pun sudah dalam kenyataan terpapar Covid-19," tambahnya.
(Kompas.com)