Astaga! Guru Ini Tega Merudapaksa Siswinya Sejak SD Hingga SMA, Sering Ancam Korban untuk Menyebarkan Foto Tanpa Busananya Jika Tidak Dituruti!

Senin, 16 Maret 2020 | 18:00
Deccan Chronicle

ilustrasi pemerkosaan

Suar.ID -Polres Badung, Bali, menangkap seorang kepala sekolah dasar (SD) di Kuta Utara, Badung, karena diduga memperkosa siswinya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Badung AKP Laurens Rajamangapul Haselo mengatakan, pria berinisial IWS (43) tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (23/2/2020).

"Dari hasil pemeriksaan, maka oknum kepala sekolah tersebut statusnya jadi tersangka pencabulan dan langsung dilakukan penahanan," kata Laurens dikutip Wiken.id melansir dari Kompas.com, Senin (24/2/20202).

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihak aparat kepolisian melakukan gelar perkara dan tercukupinya alat bukti berupa 1 Unit HP dan pakaian milik korban.

Baca Juga: Niat Hati Ingin Membuat Sang Anak Senang dengan Mobil Klasik Rp 700 Juta, Raffi Ahmad malah Harus Makan Pil Pahit karena 'Disemprot' Istrinya: Sayang Uang!

“Setelah kami menerima laporan, pada hari Sabtu (22/2) anggota unit reserse kemudian melakukan penyelidikan keberadaan pelaku, dan pelaku berhasil diamankan di rumahnya," terang KASUBAG Humas Polres Badung, Iptu I Ketut Gede Oka Bawa, seperti dikutip dari Bali Express, Senin (24/22).

"Setelah di interogasi yang dikuatkan dengan alat bukti lainnya, pelaku mengakui perbuatannya.

Pelaku mengakui perbuatannya dilakukan sejak Juli 2016 hingga Januari 2020.

Pelaku sudah tidak ingat berapa kali melakukan hubungan intim dengan korban,” kata Iptu Oka.

Baca Juga: Mulai Langka dan Sulit di Cari, Beginilah Cara Membuat Hand Sanitizer Sendiri di Rumah, Mudah dan Praktis Loh

Menurut polisi, pemerkosaan itu dilakukan tersangka sejak Juli 2016, atau saat korban masih kelas VI SD.

Pemerkosaan itu berlangsung hingga 11 Januari 2020, saat korban sudah duduk di kelas X SMA.

Polisi mengatakan, IWS awalnya merayu korban secara terus-menerus, hingga siswi SD tersebut dijadikan pacar.

Kemudian, setelah itu kepala sekolah tersebut melakukan persetubuhan dengan siswi tersebut.

Untuk memenuhi nafsu bejatnya tersebut, tersangka memotret korban dalam keadaan telanjang.

“Tersangka mengancam untuk menyebar foto tersebut jika korban menolak, takut dengan ancaman tersebut korban akhirnya menurut," terang Iptu Oka.

Pengungkapan kasus tersebut berawal saat ayah korban didatangi oleh guru pembina pramuka di sekolah korban.

Saat itu, sang guru memberitahukan bahwa korban pernah disetubuhi oleh pelaku.

Baca Juga: 4 Cara Sederhana Ini Bisa Membuat Anda Terhindar dari Virus Corona

Korban kemudian mengakui bahwa saat masih kelas VI SD, dia dibujuk untuk berhubungan badan.

Pemerkosaan kemudian terjadi di dalam ruang kepala sekolah SD negeri di wilayah Kuta Utara, Badung.

Setelah itu, pelaku terus mengajak korban berhubungan badan.

Beberapa kali hubungan badan dilakukan di ruangan les pelaku di wilayah Dalung, Kuta Utara, Badung.

Kemudian, di kamar rumah pelaku dan di beberapa penginapan di Bali.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka ditahan di sel Polres Badung dan diancam dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

Dari pasal yang disematkan, sang kepala sekolah bejat tersebut terancam minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara.

Pelaku juga bisa ditambah hukumannya 1/3 masa tahanan, karena tersangka merupakan seorang guru.

Kini pihak Polres Badung berkoordinasi dengan P2TP2A Kabupaten Badung untuk pemulihan fisik dan psikis korban.

Artikel ini telah tayang di Wiken.ID dengan judul: Oknum Guru Tega Merudapaksa Siswinya Sejak SD Hingga SMA, Pelaku Paksa Korban untuk Jadi Kekasihnya!

Tag

Editor : Adrie P. Saputra