Pura-pura Pangkal Pahanya Gatal, Ternyata Pria 41 tahun ini Lakukan Hal Mengerikan, Pamer Organ intim di Halte Hingga Begini Sekarang Nasibnya...

Sabtu, 14 Maret 2020 | 15:45
Freepik

Ilustrasi pelecehan seksual.

Suar.ID -Seorang pria berinisial AW (41) ditangkap polisi.

Ia ditangkap karena melakukan pelecehan seksual kepada seorang perempuan.

AW melakukan aksi tidak terpujinya ini di Halte UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan pada Rabu (11/3).

Kepada polisi, AW mengaku mengeluarkan alat kelaminnya karena gatal-gatal. Simak selengkapnya:

Baca Juga: Jadi Rujukan Banyak Pria yang Bermasalah dengan Kejantanannya, Begini Kisah Asli Mak Erot, Ternyata Kemampuan Saktinya Itu Berawal dari Mimpi

1. Perlihatkan alat vital di halte

Dikutip TribunJakarta dari Kompas.com, AW memerkan alat kelaminnya kepada seorang perempuan berinisial RA (20) di halte itu.

Kapolsek Ciputat, Kompol Endy Mahandika mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada pukul 16.00 WIB.

Awalnya, korban bersama teman-temannya sedang menunggu bus di halte itu.

"Pada saat korban duduk di halte itu, ada tersangka juga yang sedang duduk di halte tersebut," kata Endy di Polsek Ciputat, Jumat.

Baca Juga: Subuh-subuh Guru Pesantren Ini Menyelinap ke Kamar Siswinya, Lancarkan Aksi Kejinya dengan Ancam Korban Pakai Pisau di Atas Lemari

Rekan-rekan korban kemudian pergi lebih dulu dari halte dengan menaiki bus transjakarta.

Saat korban sedang sendiri itulah tersangka tiba-tiba berdiri dan memperlihatkan kemaluannya kepada korban.

Korban langsung berteriak dan lari ketakutan. Korban lalu menceritakan kejadian itu kepada seorang warga setempat dan petugas keamanan kampus UIN.

Baca Juga: Lagi-Lagi 'Nggak Diajak' Al dan Dul Foto Bareng Maia Estianty dan Ahmad Dhani, El Rumi Beri Reaksi Kocak yang Tak Terduga

"Saat itu saksi M Nur langsung mengamankan tersangka yang dibantu oleh sekuriti UIN, Widik," ucapnya.

2. Berdalih gatal-gatal

Polisi telah mengamankan AW (41), pelaku pelecehan seksual yang menunjukkan kemaluannya di hadapan seorang wanita berinisial RA (20) di Halte UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu (11/3/2020).

Saat diamankan, pelaku mengaku melakukan aksinya lantaran terserang gatal-gatal pada alat kelaminnya.

"Tersangka awalnya mengeles (alasan), begitu, karena sakit gatal, atau ada penyakit apalah," kata Kapolsek Ciputat Kompol Endy Mahandika saat ditemui di kantornya, Jumat (13/3/2020).

Baca Juga: Kabar Duka dari Intan RJ, Suaminya Dikabarkan Meninggal karena Infeksi Paru-paru, Sekilas Gejalanya Mirip Covid-19

Namun, kata Endy, polisi mengetahui penyakit gatal hanya alasan setelah mengetahui pelaku tidak menggunakan celana dalam.

Saat itu, polisi menduga bahwa pelaku telah mempersiapkan diri untuk melakukan aksi pelecehan seksual terhadap wanit di halte tersebut.

"Kami curiga, kok ada penyakit langsung begitu, enggak pakai celana dalam. Berarti ya sudah persiapan. Tidak mungkin lah, gila," ucap Endy.

Baca Juga: Mekkah Sepi Karena Diseterilisasi dari Corona, Segerombolan Burung Putih Terlihat Mengitari Ka'bah Layaknya Sedang Tawaf, Wirang Birawa: Kuatkan Iman!

3. Terancam 10 tahun penjara

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 36 Undang-undang RI Tahun 2004 tentang Pornografi dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 10 miliar.

"Ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar rupiah," ujarnya.

Baca Juga: Tuai Hujatan Lantaran Ikut Kontes Transgender Internasional, Gebby Vesta Bawa Pulang Piala Kemenangan Gelar Ini, Kecantikan Sang Juara Bikin Geleng-geleng Kepala

(Erik Sinaga)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "AW Ditangkap Karena Pamer Alat Vital di Halte: Berdalih Karena Gatal, Terancam 10 Tahun Penjara".

Editor : Aditya Eriza Fahmi

Baca Lainnya