Suar.ID -Seorang pria berinisial AW (41) ditangkap polisi.
Ia ditangkap karena melakukan pelecehan seksual kepada seorang perempuan.
AW melakukan aksi tidak terpujinya ini di Halte UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan pada Rabu (11/3).
Kepada polisi, AW mengaku mengeluarkan alat kelaminnya karena gatal-gatal. Simak selengkapnya:
1. Perlihatkan alat vital di halte
Dikutip TribunJakarta dari Kompas.com, AW memerkan alat kelaminnya kepada seorang perempuan berinisial RA (20) di halte itu.
Kapolsek Ciputat, Kompol Endy Mahandika mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada pukul 16.00 WIB.
Awalnya, korban bersama teman-temannya sedang menunggu bus di halte itu.
"Pada saat korban duduk di halte itu, ada tersangka juga yang sedang duduk di halte tersebut," kata Endy di Polsek Ciputat, Jumat.
Rekan-rekan korban kemudian pergi lebih dulu dari halte dengan menaiki bus transjakarta.
Saat korban sedang sendiri itulah tersangka tiba-tiba berdiri dan memperlihatkan kemaluannya kepada korban.
Korban langsung berteriak dan lari ketakutan. Korban lalu menceritakan kejadian itu kepada seorang warga setempat dan petugas keamanan kampus UIN.
"Saat itu saksi M Nur langsung mengamankan tersangka yang dibantu oleh sekuriti UIN, Widik," ucapnya.
2. Berdalih gatal-gatal
Polisi telah mengamankan AW (41), pelaku pelecehan seksual yang menunjukkan kemaluannya di hadapan seorang wanita berinisial RA (20) di Halte UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu (11/3/2020).
Saat diamankan, pelaku mengaku melakukan aksinya lantaran terserang gatal-gatal pada alat kelaminnya.
"Tersangka awalnya mengeles (alasan), begitu, karena sakit gatal, atau ada penyakit apalah," kata Kapolsek Ciputat Kompol Endy Mahandika saat ditemui di kantornya, Jumat (13/3/2020).
Namun, kata Endy, polisi mengetahui penyakit gatal hanya alasan setelah mengetahui pelaku tidak menggunakan celana dalam.
Saat itu, polisi menduga bahwa pelaku telah mempersiapkan diri untuk melakukan aksi pelecehan seksual terhadap wanit di halte tersebut.
"Kami curiga, kok ada penyakit langsung begitu, enggak pakai celana dalam. Berarti ya sudah persiapan. Tidak mungkin lah, gila," ucap Endy.
3. Terancam 10 tahun penjara
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 36 Undang-undang RI Tahun 2004 tentang Pornografi dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 10 miliar.
"Ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar rupiah," ujarnya.
(Erik Sinaga)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "AW Ditangkap Karena Pamer Alat Vital di Halte: Berdalih Karena Gatal, Terancam 10 Tahun Penjara".