Suar.ID - Akhir-akhir ini, berita tentang virus corona menyebar di berbagai belahan dunia.
Pemerintah menganjurkan orang yang sakit memakai masker agar mencegah penularan virus.
Namun disaat situasi sedang tidak kondusif karena virus tersebut, ada beberapa orang yang malah meludah sembarangan dan membuat virus corona lebih mudah menyebar.
Melansir dari thestraitimes.com (12/3/2020), tiga remaja ditangkap atas tuduhan meludah di sebuah pusat perbelanjaan di Singapura.
Tiga remaja tersebut terdiri dari dua pria dan satu wanita yang berusia antara 17 hingga 19 tahun.
Insiden itu terungkap setelah sebuah video diposting secara online menunjukkan seorang remaja pria meludah dari lantai atas di sebuah pusat perbelanjaan yang ramai pengunjung.
Laporan polisi dibuat pada 3 Maret 2020.
Investigasi menunjukkan bahwa seorang pria berusia 18 tahun berada di lantai 4 mal ketika ia melakukan tindakan tidak pantas pada 28 Februari sekitar pukul 18:30.
Tindakan itu direkam dan video kemudian diunggah di akun media sosial temannya.
Tidak jelas bagaimana dua remaja lainnya ikut terlibat.
Dengan bantuan penyelidikan dan gambar dari kamera CCTV, petugas dari Divisi Kepolisian Pusat mengidentifikasi ketiga remaja itu dan menangkap mereka.
Investigasi sedang berlangsung.
Polisi mengatakan bahwa insiden seperti itu dapat menyebabkan gangguan.
Penangkapan terjadi setelah insiden sebelumnya yang juga melibatkan remaja.
Polisi bulan lalu menangkap dua anak laki-laki berusia 12 dan 17 tahun karena diduga meludah ke dalam lift umum di blok Dewan Perumahan.
Ini terjadi setelah dua laporan terpisah, pada tanggal 23 dan 25 Februari, dibuat ketika ludah ditemukan di cermin dan tombol di dalam lift blok HDB di Punggol Walk dan Ang Mo Kio Street 32.
Dalam kasus lain, polisi memeriksa tiga anak berusia 15 tahun setelah SBS Transit mengajukan laporan polisi pada 20 Februari ketika ludah ditemukan di tombol lift di stasiun LRT Rumbia.
Para remaja sedang diselidiki karena melakukan kejahatan.
Investigasi menunjukkan mereka telah meludahi tombol lift pada 19 Februari sekitar pukul 18:10.
Dalam sebuah pernyataan pada hari Kamis, polisi mengatakan, "Semua orang perlu memainkan peran mereka dengan mengamati kebersihan pribadi yang baik dan bertanggung jawab secara sosial."
Siapa pun yang dinyatakan bersalah sebagai gangguan publik dapat didenda hingga 2.000 dolar (Rp 29 juta).
Jika tindakan gangguan publik diketahui telah menyebabkan atau mungkin akan menyebabkan cedera umum, bahaya atau gangguan kepada publik, mereka yang dinyatakan bersalah dapat dipenjara hingga tiga bulan, didenda hingga 2.000 dolar atau keduanya.
Jika terbukti bersalah, mereka dapat dipenjara hingga dua tahun, atau didenda, atau keduanya.
Pelanggar di bawah usia 16 tahun tidak dapat dipenjara. (Adrie P. Saputra/Suar.ID)