Kabar Bahagia bagi Kita Semua, Pemerintah telah Resmi Menambah Jumlah Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020 Menjadi 24 Hari! Catat Tanggalnya yang tidak ada di Kalendermu

Selasa, 10 Maret 2020 | 13:15
Times Free Press

Pemerintah mengumumkan libur pada 2020 mendapatkan tambahan 4 hari, yang kini menjadi 24 hari.

Suar.ID -Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy mengungkapkan alasan pemerintah menambah hari libur dan cuti bersama pada tahun 2020.

Muhadjir mengatakan penambahan cuti ini untuk meningkatkan perekonomian nasional.

Pemerintah menambah hari libur dari 20 hari menjadi 24 hari.

"Pertimbangan adalah bahwa penetapan hari libur dan cuti yang tepat akan memberikan dampak yang positif terhadap peningkatan perekonomian nasional," ucap Muhadjir saat ditemui oleh Tribunnews di Kantor Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (9/3/2020).

Baca Juga: Sah Jadi Istri Keduanya Erix Soekamti, Ini 5 Foto Cantik Shara Sulthana yang Demen Banget Liburan

Senada dengan Muhadjir, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Ida Fauziyah mengatakan keputusan ini diambil setelah berkaca pada libur nasional tahun 2018 yang juga berjumlah 24 hari.

Ida mengatakan saat itu pertumbuhan ekonomi lebih baik dibanding 2019 karena hari libur nasional lebih lama.

"Ternyata pertumbuhan ekonomi tahun 2018 itu lebih baik karena ternyata kalau dilihat liburnya lebih lama satu hari," jelas Ida.

Seperti diketahui, pemerintah memutuskan untuk menambah hari libur pada tahun 2020 menjadi 24 hari yang sebelumnya sebanyak 20 hari.

Baca Juga: Pulang dari Liburan, Raffi Ahmad Ternyata sempat Punya Masalah Kesehatan yang Serius: Divonis Dokter Menderita Penyakit Stadium 3

Keputusan tersebut diambil setelah rapat tingkat menteri (RTM) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy.

Adapun tambahan hari libur yang disepakati diantaranya tanggal 28-29 Mei sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2020.

Tanggal 21 Agustus sebagai cuti bersama tahun baru Hijriah dan 30 Oktober sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW.

Rapat ini menghasilkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yakni Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Baca Juga: Pulang Liburan Selama 4 Bulan Raffi Ahmad Langsung Bangkrut? Tengok Isi Dompetnya Tak Punya Rupiah Sepeserpun!

SKB ini menjadi pengganti SKB 2019 yang sebelumnya membahas tentang cuti dan libur pada 2020.

Rapat tersebut dihadiri juga oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama Kusubandio, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ida Fauziyah, dan Menteri Agama Fachrul Razi.

(Fahdi Fahlevi/Tribunnews)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cuti Bersama Akhirnya Bertambah, Kini jadi 24 Hari, Pemerintah Beberkan Alasannya

Tag

Editor : Ervananto Ekadilla

Sumber Tribunnews