Suar.ID - ITY (30), asisten laki-laki artis peran Ririn Ekawati, ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil tes urine menyatakan bahwa dia positif narkoba.
Selain mengamankan Ririn dan ITY pada Sabtu (7/3/2020) di salah satu lobi gedung kawasan Setia Budi, Jakarta Selatan, Satresnarkoba Polres Jakarta Barat juga mengamankan pemasok happy five untuk ITY, yaitu DV, seorang wanita berusia 42 tahun.
"Untuk ITY dan DV memenuhi syarat sebagai tersangka, sementara untuk RE, kami masih melakukan kajian-kajian untuk menemukan atau menyinkronkan dengan data yang kami dapat," ucap Kanit 1 Satresnarkoba Polres Jakarta Barat AKP Arif Oktora dalam jumpa pers, Senin (9/3/2020).
ITY dan DV diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Tersangka dikenakan Pasal 60 sub Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Maksimal 15 tahun penjara," kata Kasatnarkoba Polres Jakarta Barat Kompol Ronaldo Siregar.
Saat ini, polisi masih mendalami berapa lama asisten Ririn ini telah menggunakan obat terlarang itu.
"Masih dalam pendalaman kami, nanti dalam pemeriksaan akan kami beritakan pada media," imbuh Ronaldo.
Sementara itu, ITY membeberkan kepada pihak polisi bahwa Ririn turut mengonsumsi setengah butir happy five sisa miliknya.
ITY menyebutkan, Ririn mengonsumsinya dua atau tiga hari sebelum penangkapan. Namun, Ririn membantah memakai happy five.
Status artis peran Ririn Ekawati sejauh ini masih sebagai saksi setelah diamankan terkait dugaan narkoba, pada Sabtu (7/3/2020).
Setelah menjalani pemeriksaan darah dan rambut di BNN, Lido, Bogor, Senin (9/3/2020), Ririn kembali ke Polres Jakarta Barat untuk pemeriksaan lanjutan.
Setelah sekitar lima jam menjalani pemeriksaan, Ririn Ekawati kembali diperbolehkan pulang.
Berdasarkan pengamatan Kompas.com, Ririn meninggalkan Polres Jakarta Barat sekitar pukul 20.42 WIB.
Ririn keluar didampingi seorang perempuan berhijab yang sedari pagi mengawal sang artis ketika hendak menuju Lido.
Selain itu, nampak seorang pria berkemeja garis-garis yang memegang tangan kiri Ririn dan mengarahkannya ke sebuah mobil yang terparkir di halaman Polres.
Pria tersebut diketahui bernama Michael Andrew yang merupakan suami dari Rini Yulianti, adik Ririn.
Ririn kemudian masuk ke dalam mobil CR-V berwarna hitam dengan plat B 1985 HW dan duduk di bangku tengah.
Sementara, Michael duduk di kursi kiri depan. Keduanya tidak menyampaikan sepatah kata pada awak media.
Dari kaca mobil, Ririn Ekawati hanya terlihat mengangguk dan mengatupkan dua tangannya di depan dada.
Mobil yang membawa Ririn Ekawati tersebut kemudian meninggalkan Polres Jakarta Barat. (Melvina Tionardus/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Asisten Ririn Ekawati Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Narkoba