MA Batalkan Aturan Soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 100 Persen

Senin, 09 Maret 2020 | 17:30
Tribunnews

BPJS kesehatan yang terus mendapatkan masalah.

Suar.ID - Diketahui, kenaikan iuran BPJS ini dikabarkan mulai berlaku per Januari 2020.

Dikutip dari Tribunnews.com, kenaikan iuran BPJS resmi setelah ada penandatanganan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.

Perpres ini telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 24 Oktober 2019.

Baca Juga: Sedang Marak Mengenai Virus Corona di Indonesia, Wirang Birawa Unggah Firasatnya Soal 'Perlu Masker Tapi Bukan Virus Corona', Gunung Meletus Kah?

Naiknya iuran BPJS kesehatan yang mencapai 100 persen menuai protes dari sejumlah kalangan masyarakat.

Namun, belum lama ini muncul kabar gembira soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) tersebut.

Juru bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan putusan itu dibacakan pada Februari lalu.

"Ya (sudah diputus). Kamis 27 Februari 2020 diputus. Perkara Nomor 7 P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materiil," ujar Andi ketika dikonfirmasi, Senin (9/3/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.

"Menerima dan mengabulkan sebagian permohonan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) tersebut," lanjut Andi.

Baca Juga: Pulang-pulang Penampilannya Berubah Banget, Ammar Zoni Bikin Istrinya yang Sedang Hamil Ngamuk Sampe Nangis, Irish Bella: Gimana Kamu Mau Dakwah?

Sementara itu, dikutip dari dokumen putusan MA, menyatakan pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 bertentangan dengan sejumlah ketentuan di atasnya, antara lain UUD 1945, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Adapun pasal ini menjelaskan tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen.

"Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres RI Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai hukum mengikat," demikian putusan tersebut.

Secara rinci, ini pasal bunyi dinyatakan tidak mempunyai hukum mengikat:

Pasal 34

(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:

a. Rp 42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau

c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.

Baca Juga: Psikolog Sebut Remaja ABG yang Bunuh Bocah 5 Tahun ini Bukan Psikopat Namun 'Callous Unemotional', Apakah itu?

Dikutip dari laman resmi KPCDI via Kompas.com, mereka mendaftarkan hak uji materi Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan ke Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, pada 5 Desember 2012.

Pengacara KPCDI Rusdianto Matulatuwa menilai kebijakan kenaikkan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen menuai penolakan dari sejumlah pihak, salah satunya dari KPCDI.

“Angka kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen menimbulkan peserta bertanya-tanya darimana angka tersebut didapat, sedangkan kenaikkan penghasilan tidak sampai 10 persen setiap tahun,” kata dia dalam keterangan di Jakarta, Jumat (06/12).

Rusdianto menegaskan, Iuran BPJS naik 100 persen tanpa ada alasan logis, dan sangat tidak manusiawi.

"Ingat ya, parameter negara ketika ingin menghitung suatu kekuatan daya beli masyarakat disesuaikan dengan tingkat inflasi," lanjutnya.

Rusdianto menambahkan, tingkat inflasi ini betul-betul dijaga, tidak melebihi 5 persen.

"Nah, ini kenaikkan (inflasi) tidak sampai 5 persen, tapi iuran BPJS dinaikkan 100 persen, inikan tidak masuk akal,” ucap Rusdianto.

Menurut Rusdianto, Perpres 75 Tahun 2019 menjadi bertentangan dengan Undang Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

“Ya undang-undangnya kan mengatakan besaran iuran itu ditetapkan secara berkala sesuai perkembangan sosial,ekonomi, dan kebutuhan dasar hidup yang layak,” tambahnya.

Baca Juga: Amarah Irish Bella Meledak Sampai Lempar Barang ke Suami, Ayah Ammar Zoni Bela Menantunya: Kalau Kamu Masih Bujang, Bapak Kulitin

Editor : Rahma Imanina Hasfi

Sumber : Kompas.com, Tribunnews.com

Baca Lainnya