Suar.ID - Wabah virus corona di China perlahan mulai mengalami penurunan.
Meskipun begitu, di negara lain virus ini malah semakin menjadi masalah serius.
Para ahli mengatakan bahwa ini merupakan gelombang kedua dari Covid-19, dan kita dihimbau untuk lebih menjaga kebersihan.
Tetaplah tinggal di rumah jika merasa tidak enak badan atau jika menunjukkan gejala apapun, segera pergi ke rumah sakit terdekat karena penyakit ini bukanlah sebuah lelucon.
Namun, baru-baru ini beberapa orang egois menjadi bahan perbincangan publik.
Empat orang yang baru saja kembali dari Italia mendarat di Bandara Internasional Ibukota Beijing.
Mereka terbukti positif Covid-19 saat mendarat di China.
Namun, dua dari mereka sudah menunjukkan gejala sebelumnya, seperti diberitakan Weibo.
Awalnya, sebelum naik pesawat, dua orang yang sedang demam makan obat demam untuk mengurangi suhu mereka.
Dua orang tersebut diketahui bernama Liao Moujun dan Liao Mouhai, yang saat itu berada dalam kelompok 8 orang wisatawan.
Mereka mendarat di Beijing pada 4 Maret dari perjalanan mereka ke Italia.
Investigasi terakhir menyatakan bahwa Liao Moujun dan Liao Mouhai merupakan kakak beradik, dan mereka melakukan perjalanan bisnis ke Italia.
Rupanya, kakak beradik tersebut telah menunjukkan gejala sejak akhir Februari dan sedang mengalami demam dan batuk kering.
Tak ingin perjalanannya dibatalkan dan harus melalui prosedur bandara yang cukup panjang, mereka memutuskan meminum obat untuk menurunkan suhu tubuh mereka.
Karena keduanya sengaja tidak mengungkapkan kondisi kesehatan mereka dengan sejujurnya, polisi saat ini sedang menyelidiki kakak beradik tersebut untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran wabah itu secara hukum.
Tentu saja, mereka beresiko menularkan virus tersebut pada awak kabin, staf bandara, dan siapa saja yang telah melakukan kontak dengan mereka.
Seorang kuasa hukum asal China mengatakan kepada wartawan bahwa sesuai dengan hukum pidana, hukuman yang akan diterima Liao bersaudara bisa sangat berat.
Dia mengatakan bahwa jika dinyatakan bersalah, mereka dapat dipenjara hingga tiga tahun atau dalam kasus yang sangat parah, terdakwa dapat dipenjara hingga tujuh tahun.