Tampilkan Adegan Meminum Sperma di TV, Acara 'Karma Balik' Roy Kiyosi Dapatkan Sanksi dari KPI

Senin, 02 Maret 2020 | 14:30
instagram @kpipusat

Acara

Suar.ID- Setelah acara milik Hotman Paris dapatkan teguran dari KPI, program yang dibawakan Roy Kiyoshi pun menyusul.

Acara bertajuk "Karma Balik" ini dapatkan teguran karena dianggap melanggar kode etik penyiaran.

Teguran tersebut disampaikan KPI secara langsung lewat akun instagram resmi KPI pada Sabtu (29/02/2020).

Berdasarkan penilaian KPI, ada penayangan adegan meminum sperma dan ritual menyesatkan yang ditampilkan di acara Karma Balik.

Baca Juga: Dulu Sanjung Menantu Setinggi Langit, Kondisi Asli Rumah Tangga Laudya Cynthia Bella Diungkap Sang Ayah: Doanya Ya

Tayangan tersebut disiarkan pada 7 Februari 2020 pukul 23.27 WIB di ANTV.

@kpipusat

Tampilkan Adegan Minum Sperma dan Ritual Menyesatkan, KPI Beri Sanksi “Karma Balik” ANTV

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan memberi sanksi teguran tertulis pertama

Baca Juga: Bak Langit dan Bumi, Sosok Tampan Anak Mantan Istri Caesar YKS Ini Kehidupannya Beda Jauh dengan Mantan Ayah Tirinya yang Token Listrik Saja Dibayarkan Nikita Mirzani

kepada Program Siaran “Karma Balik” yang disiarkan Stasiun Televisi ANTV.

Program ini ditemukan tim pemantauan KPI Pusat telah menayangkan

adegan yang isinya mengabaikan Pedoman Perilaku Penyiaran

dan melanggar Standar Program Siaran (P3SPS) KPI Tahun 2012.

Pelanggaran yang dimaksud berupa pengakuan seorang wanita yang mengikat perjanjian dengan iblisuntuk bisa tetap terlihat berkulit kencang, muda, dan cantik.

Untuk meraih tujuan itu, dia harus melakukan ritual meminum darah ayam cemani dan sperma brondong dua minggu sekali.

Dalam tayangan tersebut juga ditampilkan adegan si wanita meminum sperma.

Tayangan itu dimuat dalam episode “Karma Balik” yang disiarkan ANTV pada 7 Februari 2020 pukul 23.27 WIB.

instagram @kpipusat
instagram @kpipusat

Teguran tertulis untuk acara Karma Balik dari KPI

Baca Juga: Bak Langit dan Bumi, Sosok Tampan Anak Mantan Istri Caesar YKS Ini Kehidupannya Beda Jauh dengan Mantan Ayah Tirinya yang Token Listrik Saja Dibayarkan Nikita Mirzani

Tayangan tersebut melanggar tiga pasal dalam Standar Program Siaran yang berkaitan dengan norma kesopanan dan kesusilaan serta keberagaman di masyarakat.

Menurut Mulyo, ada tiga pasal P3SPS yang diabaikan dan dilanggar yakni

Pasal 9 P3 Penyiarantentang lembaga penyiaran wajib menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat,

Pasal 9 Ayat (1) SPStentang kewajiban lembaga penyiaran memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan

yang dijunjung oleh keberagaman khalayak baik terkait agama, suku, budaya, usia, dan atau latar belakang ekonomi,

serta Pasal 9 Ayat (2) SPSsoal kewajiban program siaran berhati-hati agar tidak merugikan

dan menimbulkan dampak negatif terhadap keberagaman norma kesopanan

dan kesusilaan yang dianut oleh masyarakat.

#SanksiKPI.

Artikel ini telah tayang di GridPop.ID dengan judul: Tampilkan Adegan Meminum Sperma hingga Ritual yang Menyesatkan, Acara "Karma Balik" Roy Kiyosi Dapatkan Sanksi dari KPI karena Langgar Kode Etik Penyiaran

Tag

Editor : Adrie P. Saputra