Harus Terima Nasib Dihukum Mati, Seorang Istri dengan Sadis Potong Kemaluan Suaminya, Akui Kesal Karena Hal Sepele Ini

Jumat, 28 Februari 2020 | 16:45
Istimewa/Facebook

Kapolres Pulang Pisau AKBP. Siswo Yuwono saat menggelar konferensi pers di depan Lobi Mapolres Pulang Pisau, Kamis (27/02/2020) pukul 10.00 WIB.

Suar.ID - Polisi mengungkap identitas pelaku pembunuhan Halidi (45), warga Sei Jeruji, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.

Pelaku adalah istri korban.

Namanya Lina (34).

Baca Juga: Viral Video Dodit Cium Ariel Tatum, Banyak Netizen Berkomentar Kocak Menanggapi Aksinya: Bisa Hamil tanpa Disentuh Kalau di Kolam

Tragedi itu terjadi pada Minggu (23/2/2020) pagi, sekitar pukul 09.00 waktu setempat.

Pembunuhan Halidi tergolong sadis.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono menyampaikan pelaku menyayat leher korban sebanyak dua kali.

"Lalu pelaku menusuk perut korban dengan pisau dapur."

"Saat itu korban sedang rebahan," ujarnya sesuai konferensi pers, Kamis (27/2/2020).

Baca Juga: Jadi Kaya Raya Seketika, Siapa Sangka Kehidupan Pasangan Ini Berubah Drastis Setelah Beli Mainan Seharga Rp 30 Ribu, Ini yang Terjadi

Mengetahui korban sudah tewas, sambung Kapolres, Lina menyeret mayat suaminya itu ke belakang rumah.

Jaraknya sekitar 30 meter dari kediaman mereka.

"Di situ pelaku memotong, mohon maaf, kemaluan suaminya."

"Setelah dipotong, dibuang bersama pisau dapur," tambah Kapolres.

Tak Mau Bekerja

AKBP Siswo Yuwono menambahkan pembunuhan itu dipicu pertikaian rumah tangga pasutri itu.

Berdasar keterangan tersangka, Halidi tampak berperilaku aneh.

Korban enggan mencari nafkah.

Baca Juga: Lama Tak Ada Kabar, Mantan Kekasih Ardi Bakrie Ini Mendadak Ngaku Pindah Agama: Have Been For Many Years

Terancam Hukuman Mati

Kasat Reskrim Iptu Jhon Digul Manra menjelaskan pelaku akan dijerat dengan pasal 44 ayat 3 UU No 23 Tahun 2004 atau Pasal 340 KUHPidana Sub Pasal 338 KUHPidana Sub pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang tindak pidana setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan matinya korban atau tindak pidana pembunuhan berencana Sub Tindak Pidana Pembunuhan Sub tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.

"Pelaku diancam dengan hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," bebernya.

Saat ini pelaku dan sejumlah barang bukti berupa pisau dapur dan sejumlah pakaian yang dipakai pelaku maupun korban diamankan di Sat Reskrim Polres Pulang Pisau untuk penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Anak Durhaka, Dilahirkan dengan Bakat Menyanyi hingga Tampil di TV, Peserta The Voice Indonesia Ini Tega Aniaya Ibu Kandungnya karena Masalah Sepele Ini

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Istri Bunuh dan Potong Alat Kelamin Suami Karena Masalah Sepele, Hukuman Mati Menanti

Editor : Rahma Imanina Hasfi

Baca Lainnya