Polisi Menetapkan 3 Tersangka dalam Insiden Pramuka Hanyut di Sungai Sempor yang Tewaskan 10 Siswa

Selasa, 25 Februari 2020 | 19:30
Kompas.com

Wakapolres Sleman Kompol M Kasim Akbar Bantilan saat jumpa pers penetapan tiga orang tersangka dalam peristiwa susur sungai Sempor.

Suar.ID - Tersangka susur Sungai Sempor, IYA, adalah orang yang pertama kali memunculkan ide untuk melakukan kegiatan susur sungai di Sungai Sempor, Sleman, Jumat (21/2/2020).

Namun, IYA tak melakukan survei dengan alasan sudah memahami kontur Sungai Sempor.

"Dia keterangannya sudah memahami, tapi sebelum itu kan dua hari hujan dan segela macam kan dia tidak ada inisiatif untuk mengecek."

"Namanya sungai kan kita tidak tahu airnya seperti apa, lima hari terakhir, seminggu terakhir itu seperti apa," ujar Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rudy Prabowo saat ungkap kasus di Mapolres Sleman, Selasa (25/2/2020).

Baca Juga: Akhirnya Terbongkar, Diam-diam Ternyata Ahmad Dhani Mengidolai Sosok ini, Bukti-buktinya Dia Boyong Semua Ke Indonesian Idol!

Sejak mulai perencanaan dan diskusi, tidak ada pembahasan mengenai keamanan untuk susur sungai.

Termasuk saat pelaksanaan juga tidak ada alat-alat yang dibawa guna mengatasi risiko saat kegiatan.

Mereka tidak membawa pelampung ataupun tali saat kegiatan susur sungai berlangsung.

"Inilah yang tidak mereka perhitungkan mulai masa perencanaan."

"Jadi memang bisa dibilang sangat minim sekali persiapan," ucap Rudy.

Baca Juga: Satu Per Satu Uang Warga Hilang Secara Misterius, Sebut Pelakunya Makhluk Gaib Hingga Terungkap Keanehan yang Tak Lazim

Selain itu, saat kegiatan berlangsung, IYA tak ada di lokasi.

IYA beralasan pergi untuk mentransfer uang di bank.

Namun, setelah kejadian, IYA kembali untuk ikut menolong.

Sebelumnya diberitakan, polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam peristiwa susur Sungai Sempor.

Ketiga tersangka yakni IYA yang merupakan guru olahraga SMP Negeri 1 Turi, R yang merupakan guru seni budaya SMP Negeri 1 Turi, dan DDS sebagai tenaga bantu pembina Pramuka dari luar sekolah SMP Negeri 1 Turi.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 359 karena kelalian menyebabkan orang lain meninggal dunia, serta Pasal 360 karena kelalaian menyebabkan orang lain luka-luka.

Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengaku Paham Kondisi, Pembina Pramuka Tak Survei Sungai Sempor yang Tewaskan 10 Siswanya"

Tag

Editor : Adrie P. Saputra