Suami ke-7 Tewas secara Tragis Ditangan istri: Bermula dari Cemburu karena Sebut-sebut Mantan

Selasa, 25 Februari 2020 | 18:45
Tribun Manado - Net

Ilustrasi pembunuhan.

Suar.ID- Kabar mencengangkan datang dari Sumatra Barat.

Dikabarkan seorang Istri tega membunuh suaminya sendiri.

Tersangka, S (62) tega membunuh suami ketujuhnya, MD (58) karena cemburu buta.

Peristiwa pembunuhan ini terjadi di Koto Batuang Jorong Lubuk Alung Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Jumat (21/2/2020).

Sementara bagi korban MD (58), tersangka S merupakan istri ke-4.

Antara tersangka dengan korban menikah secara siri pada 8 bulan yang lalu dan tinggal di rumah korban.

Baca Juga: Selalu Nampak Akur Meski Bukan Anak Kandungnya, Ashanty Blak-blakan Akui Sempat Ingin Bunuh Diri Usai Lahirkan Arsy Gara-gara Tingkah Aurel

"Betul, korban merupakan suami yang ke-7 bagi tersangka. Sedangkan S merupakan istri ke-4 bagi korban," kata Paur Humas Polres Agam, Aiptu Sapta Beni yang dihubungiKompas.com, Sabtu (22/2/2020).

Menurut Sapta Beni, sebelum tersangka dengan korban menikah, keduanya sudah berstatus janda dan duda.

"Kemudian mereka melakukan pernikahan secara siri pada 8 bulan yang lalu dan tinggal di rumah korban," jelas Sapta.

Baca Juga: Unggah Video Nangis-nangis dengan Muka Bonyok, Inul Daratista: 'Sungguh Kau Suami yang Kejam, Tidak Berperasaan'

Korban bandingkan tersangka dengan istri terdahulu sebelum kejadian pembunuhan, antara korban dan tersangka sering bertengkar gara-gara korban membanding-bandingkan tersangka dengan istri terdahulunya.

"Puncaknya pada Jumat kemarin, ketika korban kembali membanding-bandingkan istrinya terdahulu dengan tersangka sehingga tersangka kemudian melakukan pembunuhan dengan sebilah pisau dapur," kata Sapta.

Sebelumnya diberitakan polisi menetapkan S (62) seorang istri di Koto Batuang Jorong Lubuk Alung Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, sebagai tersangka karena tega membunuh suaminya, MD (58).

S dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka. S dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," kata Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan yang dihubungiKompas.com, Sabtu (22/2/2020).

Korban awalnya minta dipijat

Dwi mengatakan kronologi pembunuhan itu berawal dari S dan korban MD (58) yang berduaan di rumahnya.

Baca Juga: Tak Disangka-sangka, Kiwil Beri Komentar Menohok pada Meggy Wulandari Usai Sang Istri Terus Merengek Cerai

Korban meminta S untuk memijat tubuhnya di kamar tidur.

Namun saat itu, korban membanding-bandingkan S dengan istri terdahulunya sehingga tersangka menjadi cemburu.

Kemudian S pergi ke dapur mengambil pisau dan menyembunyikannya di balik kain sarung yang dipakainya.

Tiba di kamar, korban kembali meminta S untuk memijat tubuhnya.

"Disaat itulah, S menusuk perut korban."

"Setelah menusuk, tersangka keluar rumah sehingga membuat curiga tetangga," kata Dwi.

Adik korban, Nurhayati (45) yang mendapat informasi kakaknya ditusuk istrinya langsung membuat laporan ke polisi.

"Kemudian polisi menangkap tersangka dan barang bukti sebilah pisau dapur," kata Dwi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cemburu Berujung Maut, Baru Nikah Siri 8 Bulan, Istri Tega Bunuh Suami Ke-7"

Editor : Adrie P. Saputra

Baca Lainnya