Warga Sudah Bilang Jangan Susur Sungai karena Musim Hujan, Bukannya Nurut Pembina Justru Menjawab Begini: Mati di Tangan Tuhan

Senin, 24 Februari 2020 | 10:45
Doc. Media Center BPDB DIY

Proses evakuasi korban susur sungai di Sungai Sempor Turi

Suar.ID -Sebelum kegiatan susur Sungai Sempor dilakukan, warga sejatinya sudah memberi peringatan.

Tapi peringatan dijawab oleh salah seorang pembina pramuka SMP N 1 Turi, Sleman, DIY, dengan jawaban yang bikin mengelus dada.

Salah seorang korban selamat tragedi susur sungai bercerita tentang kejadian mengenaskan tersebut.

Baca Juga: Mendengar Anak-anak Berbaju Pramuka Menjerit Ketakutan, Pemancing Ini Langsung Melompat dari Ketinggian 3 Meter, 20 Peserta Susur Sungai Sempor Berhasil Dia Selamatkan

Tita Farza Pradita, seperti dilaporkan Kompas.com, mengungkapkan cerita tentang peringatan warga setempat terkait kegiatan mereka.

Tita mengaku dirinya mendengar warga memperingatkan pembina pramuka sebelum susur Sungai Sempor berlangsung.

"Sama warga sudah diingetin," katanya.

"Saya mendengar ada warga yang memperingatkan."

Namun, peringatan tersebut justru disambut kata-kata tak enak dari pembinanya.

"Katanya, enggak apa-apa, kalau mati di tangan Tuhan, kata kakak pembinanya," ujar Tita yang mengaku mendengar langsung jawaban pembinanya tersebut.

Tita tak pernah menyangka bakal mengalami peristiwa mengerikan saat menyusuri Sungai Sempor bersama rekan-rekan sekolahnya dan adik-adik kelasnya.

Baca Juga: Entah Bandel atau Ngeyel, Sebelum Kejadian Tragis Susur Sungai SMPN 1 Turi Sleman padahal BMKG Sudah Umumkan Hal Ini tapi Masih Saja Dilakukan

Jumat (21/2/2020) sore itu, mereka dibagi dalam beberapa regu untuk masuk ke sungai.

"Satu regu ada yang tujuh dan delapan orang," katanya.

Tangkap layar KompasTV

Tita, salah satu korban selama tragedi susur sungai Sempor, Turi, Sleman, Yogyakarta.

Setelah beberapa saat berjalan, arus besar dari arah atas tiba-tiba menerjang.

Salah seorang rekan bernama Via yang saat itu bersamanya mengeluh tidak kuat menahan arus.

"Via bilang, Ta, aku udah enggak kuat.

Tak suruh dia pegangan di pundak," katanya.

Belum selesai bertahan dari arus yang kian deras, Tita mendengar teriakan lain dari adik-adik kelasnya.

"Adik kelas bilang, mbak mbak kae tulungi ana sing wes keli soko nduwur (mbak mbak tolongin, ada yang sudah hanyut dari atas). Yaudah saya tolong," papar Tita.

Tita menuturkan berusaha menggapai dua orang yang hanyut dari atas.

Di tengah derasnya arus, Tita mengerahkan tenaganya.

Tangan kanannya memegang seorang adik kelas perempuan, sedangkan tangan kirinya menggapai seorang anak laki-laki.

Keduanya hanyut terbawa arus dari atas.

"Adik kelas ada 2, (tangan) yang kanan megangin cewek yang kiri megangin cowok, Via pegang pundak," katanya.

Merasa lelah, pertahanan keempat remaja itu pun runtuh.

Mereka terseret arus hingga beberapa meter.

Tribun Jogja
Tribun Jogja

Tim SAR gabungan sedang mencari korban hilang susur sungai, SMPN 1 Turi, Sleman

Tita mengaku terpisah dengan ketiga orang yang sempat ditolongnya.

"Terus aku kesangkut di batu, nangis minta tolong, ada warga yang nolongin," ucap dia.

Baca: Pengamat MotoGP Sindir Marc Marquez Hanya Bisa Menang Jika Bersama Honda, Ini Komentar Baby Alien

Baca: Persiapan Tes SKB CPNS 2019, Ketahui Formasi yang Dilamar untuk Mengetahui Kisi-kisi Soal Ujian

Tita, mengaku tak tahu-menahu mengapa kegiatan susur sungai diadakan.

Yang ia tahu, susur sungai menjadi kegiatan rutin pramuka di SMPN 1 Turi.

"Enggak tahu (tujuannya). Soalnya, setiap tahun kalau mau kemah pasti ada itu (susur sungai)," katanya.

Dalam kejadian tersebut, sebanyak 10 siswa ditemukan dalam keadaan tewas.

Sementara puluhan siswa lainnya mengalami luka-luka.

Polisi telah menetapkan satu orang pembina, sekaligus guru SMPN 1 Turi berinisial IYA sebagai tersangka.

Ia disebut menjadi penginsiasi kegiatan tersebut.

Namun, saat susur sungai berlangsung IYA diketahui meninggalkan lokasi.

'Satu (satu) pembina ada keperluan sehingga meninggalkan rombongan setelah mengantar siswa di lembah Sempor.

Dan yang meninggalkan peserta inilah statusnya dinaikkan menjadi tersangka,' seperti dikutip dari aun Twitter Polda DIY @PoldaJogja.

IYA dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Polisi juga menjerat IYA dengan Pasal 360 KUHP mengenai kelalaian yang menyebabkan orang lain luka-luka.

Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Editor : Moh. Habib Asyhad

Baca Lainnya