Suar.ID - Tragedi hubungan sedarah kini terjadi kembali.
Kali ini, kakak perempuan kandung tega lampiaskan nafsu ke adik kandung yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Alhasil, hubungan sedarah yang terlarang itu membuat kakak perempuan yang masih duduk di bangku SMA hamil.
Kakak perempuan berinisial SHF (18) tersebut kemudian melahirkan di WC lalu membuang janinnya ke parit.
Tragedi miris ini terjadi di daerah Langsek Kodok, kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.
Kasatreskrim Polres Pasaman AKP Lazuardi mengatakan, mayat bayi pertama kali ditemukan oleh salah seorang warga bernama Syafriandi.
Syafriandi yang juga tetangga SHF saat itu mencium bau tak sedap dari selokan kolam miliknya.
Kemudian Syafriandi bersama warga lainnya mendapati ada mayat bayi.
Bersama warga, Syafriandi langsung melaporkan kejadian tersebut pada aparat kepolisian.
Hingga pada hari Senin (17/2/2020) SHF pun diamankan pihak kepolisian saat dalam perjalanan setelah kegiatan sekolah.
Bayi itu diketahui lahir pada hari Jumat (14/2/2020) lalu sekitar pukul 14.00 WIB, SHF melahirkan anak laki-laki saat sedang buang air besar di dekat rumahnya.
Bayi tak berdosa itu ternyata hasil hubungan SHF dengan adik laki-lakinya yang masih berusia 13 tahun berinisial IK.
Persetubuhan dari kedua saudara ini terjadi pada rentang waktu bulan Juli sampai Agustus tahun 2019 lalu.
Menurut penuturan Lazuardi, IK yang masih duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar (SD) itu hanya dipaksa sang kakak.
Adiknya yang saat itu tak tahu apa-apa akhirnya mengikuti kemauan sang kakak untuk menyetubuhinya.
Lazuardi mengatakan, persetubuhan itu dilakukan saat kondisi rumah sedang kosong sebab orang tuanya sedang pergi ke sawah dan saudara yang lain sedang bersekolah.
"Saat melakukan hubungan itu rumah dalam keadaan kosong karena ibunya pergi ke sawah dan dua saudaranya sekolah," ujar Lazuardi dikutip dari Kompas.com, Selasa (18/2/2020).
Saat mengetahui dirinya hamil dari hasil hubungan sedarah (inces) dengan sang adik, SHF cenderung menutup diri.
Hal itu ia lakukan demi tak diketahui oleh keluarga dan warga sekitar atas perbuatan tak pantas dengan sang adik laki-lakinya itu.
Hingga pada hari Minggu (16/2/2020) sekitar pukul 16.00 WIB bayi hasil hubungan sedarah tersebut dibuang disebuah selokan yang tak jauh dari rumahnya.
Atas perbuatannya tersebut, siswi SMA itu dijerat dengan pasal 80 ayat (3) dan (4) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 341 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. (Sarah Elnyora)
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Kakak Perempuan Lampiaskan Nafsu ke Adik Kandung SD, Hamil & Melahirkan di WC, Bayi Dibuang ke Parit