Suar.ID - Polres Purworejo akhirnya menetapkan tiga oknum siswa pem-bully siswi SMP Muhammadiyah Butuh Purworejo sebagai tersangka.
Tersangka dikenakan pasal 80 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan.
Kapolres Purworejo AKBP Rizal Marito mengatakan, pihaknya mulanya menerima laporan dari masyarakat terkait kejadian itu.
Laporan itu ditindaklanjuti anggotanya dengan penyelidikan.
Rizal mengatakan, dari hasil visum terhadap korban, ditemukan luka lebam di pinggang sebelah kanan korban.
"Tapi tidak mengganggu aktivitas anak," katanya.
Rizal mengungkap, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, kejadian itu berawal ketika pelaku meminta uang senilai Rp 2 ribu terhadap korban.
Ternyata korban diam-diam melaporkan kelakuan temannya itu kepada guru.
Tersangka rupanya tidak terima karena diadukan ke sang guru.
Pada sela pergantian jam sekolah, Selasa (11/2/2020), para pelaku melampiaskan kemarahannya kepada CA di ruang kelas.
"Karena tidak senang akhirnya diperlakukan seperti itu," katanya.
Sebelumnya, beredar video berdurasi 28 detik di media sosial, menunjukkan bullying yang dilakukan oleh 3 siswa kepada seorang siswi di dalam ruang kelas.
Tak hanya menampar atau memukul, beberapa tendangan juga dilancarkan dalam video tersebut.
Ada juga siswa yang memukul menggunakan gagang sapu ijuk.
Siswi bersangkutan hanya bisa duduk di kursi membenamkan kepalanya dalam-dalam ke meja.
Dia terdengar menangis tersedu-sedu.
Ditemui TribunJateng, Kepala SMP Muhammadiyah Butuh Purworejo, Ahmad mengatakan peristiwabullying itu terjadi di luar sepengetahuan pihak sekolah.
Ahmad mengatakan, peristiwa itu berlangsung saat jeda pergantian jam sekolah, sekitar pukul 08.30 Wib.
Kelas 8, tempat korban dan pelaku belajar saat itu sempat kosong menunggu kedatangan guru di jam pembelajaran berikutnya.
Saat itu, posisi para guru sedang berada di kantor.
Ada pula yang masih berada di ruang kelas lain.
Durasi kejadian itu pun, menurut dia, singkat karena berada di sela pergantian jam.
Ahmad enggan merinci bagaimana kronologi kejadian itu terjadi.
Baca Juga: Ngeri, Kota Wuhan Tampak Menyala Merah dari Satelit, Ilmuan Berikan Penjelasan yang Mengejutkan!
Menurutnya tindakan TP, DF, dan UHA kepada CA merupakan bentuk keisengan ketiga remaja itu.
Ia menceritakan TP, DF, dan UHA suka bertindak semaunya sendiri dan tak bisa dinasehati.
"Namanya anak iseng. Diajar juga susah, suka semaunya sendiri," katanya.
Ia juga ikut menyesalkan perilaku siswanya ini.
Tetapi jika harus dihadapkan pada proses hukum pidana, ia kurang sepakat.
Ahmad sebenarnya mengharapkan kasus itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Terlebih, ketiga pelaku masih berusia di bawah umur.
Tetapi pihaknya pun tidak bisa berbuat apa-apa jika kasus itu akhirnya tetap diproses secara hukum.
Ia hanya bisa berharap, jika proses hukum kasus itu berlanjut, pendidikan anak-anak yang kini berstatus tersangka tidak boleh berhenti.
Bagaimana pun, kata dia, pemerintah harus tetap memerhatikan pendidikan mereka meski terjerat kasus pidana.
"Anak butuh pendidikan,"katanya.