Takut Virus Corona, WN China Ramai-ramai Padati Kantor Imigrasi Ngurah Rai, 156 Orang Ajukan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa di Bali

Rabu, 12 Februari 2020 | 10:45
Tribun Bali/ Zaenal Nur Arifin

Suasana penerbangan terakhir dari Bali ke Guangzhou China di Bandara I Gusti Ngurah Rai

Suar.ID - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai di Jalan Raya Taman Jimbaran No 1, Jimbaran, Kuta Selatan, dipadati puluhan warga negara (China), Selasa (11/2/2020).

Mereka mengajukan izin tinggal keadaan terpaksa menyusul wabah virus corona yang belum kondusif di negaranya.

"Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dipadati WN China sekitar pukul 08.00 Wita. Mereka pemohon izin tinggal keadaan terpaksa yang jumlahnya diperkirakan 50 orang," kata Kasi informasi Kanim kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Putu Suhendra, Selasa.

Baca Juga: Nekat Selundupkan Narkoba di Kemaluannya, Terungkap Fakta-fakta Lin Ayunda, Pakai Trik Jitu dari Bos Agar Tak Sakit

Putu Suhendra mengatakan, pengajuan izin tinggal darurat WN China hingga kemarin sore mencapai 156 orang.

Sepanjang hari kemarin tercatat 80 orang WN China yang mengajukan izin serupa.

Data sebelumnya, kata Putu Suhendra, pada 6 Februari tercatat 28 pemohon, 7 Februari sebanyak 22 pemohon, 8 Februari 1 orang membatalkan permohonan karena berangkat dengan pesawat carter, 10 Februari sebanyak 27 orang.

Putu Suhendra mengimbau WN China di Bali untuk segera mengajukan permohonan izin tinggal keadaan terpaksa sebelum overstay.

Baca Juga: Hanya Demi Sebuah Konten, Selebgram Ini Tuai Kecaman Setelah Buat Tutorial Sebarkan Virus Corona Hingga Lakukan Hal Menjijikkan Ini di Supermarket

"Mereka (WN China) diimbau segera mengajukan permohonan izin tinggal keadaan terpaksa sebelum overstay. Selain itu juga membawa fotokopi paspor dan fotokopi cap masuk ke Indonesia. Diimbau juga mereka datang sendiri ke Kantor Imigrasi," kata Putu Suhendra.

Ia menambahkan, mereka bisa mencari kantor Imigrasi terdekat karena semua kantor Imigrasi melayani warga negara China yang mengajukan permohonan izin tinggal keadaan terpaksa.

Jika tidak segera mengajukannya dan sudah overstay, kata Putu Suhendra, mereka harus bayar denda overstay-nya dulu baru bisa diperpanjang dengan izin tinggal keadaan terpaksa.

Biaya denda overstay sesuai Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2019 adalah Rp 1 juta per hari.

Baca Juga: Ahli Harvard sebut Indonesia tak punya Kemampuan untuk Mendeteksi Virus Corona, Menkes Terawan: Itu Namanya Menghina!

82 WNA Ditolak

Sementara itu jumlah WNA yang ditolak masuk ke Bali kian bertambah setelah Permenkumham No 3 tahun 2020 diberlakukan.

Pada peraturan tersebut diatur tentang penghentian sementara bebas visa kunjungan, visa, dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi WNA asal Tiongkok.

Putu Suhendra mengatakan, untuk pengajuan izin tinggal keadaan terpaksa bagi WN China sangat mudah.

WN China bisa datang sendiri ke kantor Imigrasi dengan membawa paspor yang masih berlaku yang di dalamnya tertera izin tinggalnya.

Setelah itu bawa fotokopi hak biodata paspor dan izin tinggal, isi perdim di kantor dan diserahkan ke loket.

Setelah paspor diterima mereka dipersilakan pulang dan kembali mengambil paspor mereka setelah 7 hari kerja.

Baca Juga: Tega Rampas Tabungan Anaknya Hingga Usir dari Rumahnya Sendiri, Begini Kabar Terkini Ayah Misca Si Mancung yang Gemar Berjudi

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Warga Negara China Berbondong-bondong Ajukan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa di Bali

Tag

Editor : Rahma Imanina Hasfi

Sumber Tribunnews.com