Belagak Jagoan Cekik Polisi yang Mau Menilangnya, Pria Ini Mengaku Khilaf dan Kini Merengek-rengek Minta Maaf, tapi Tetap Saja Terancam Vonis 10 Tahun Penjara

Minggu, 09 Februari 2020 | 09:00
Instagram/@jadetabek.info

Pengemudi Toyota Agya yang menantang dan mencekik polisi ditangkap

Suar.ID -Masih ingat pria yang tempo hari mencekik Polisi Jalan Raya (PJR) yang berpatroli di jalan raya?

Pria berinisial TS itu akhirnya meminta maaf atas tindakan arogannya.

Pria berkemeja biru muda itu merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi hal yang sama di kemudian hari.

Baca Juga: Tak Pernah Muncul di Layar Televisi Hingga Sempat Gusar Tak Mau Lagi Unggah Foto Sang Suami, Kabar Mantan Kekasih Raffi Ahmad Ini Diungkap Seorang Ustaz,

"Teman-teman semua, saya khilaf. Saya menyesal dan saya berjanji tidak akan terjadi lagi," kata TS di Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu (8/2/2020).

TS juga meminta maaf kepada keluarganya atas peristiwa ini.

"Buat semua keluarga saya juga sangat berkesan sangat dalam dan menyakitkan buat keluarga saya," kata TS.

Walau begitu, TS tetap menjalani proses hukum yang ada.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya menyebutkan bahwa TS juga terbukti membawa dua senjata yang tidak berizin.

"Dalam tas tersangka ditemukan 1 buah senjata sengat listrik dan pisau, pisau sendiri merupakan senjata tajam," ucap Arsya.

Karena adanya temuan senjata tidak berizin, TS dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 212 KUHP dan Pasal 335 KUHP.

Baca Juga: Berani Pamer Foto Bareng Seorang Gadis, Okie Agustina Berikan Sindiran Keras untuk Putra Pasha Ungu: Obat Anti Alay dan Bucinnya Kakak!

Dan juga Pasal 2 tentang Undang-Undang (UU) darurat dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

"Karena itu, dia akan dikenai pasal baru, pasal dua tentang UU darurat dengan ancaman 10 tahun," ucap Arsya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Permintaan Maaf Pria Pencekik Polantas Tak Akan Cegah Ancaman 10 Tahun Penjara"

Tag

Editor : Moh. Habib Asyhad