Waduh Gimana Sih, Emak-emak Ini Ditangkap Polisi karena Menyebarkan Berita Hoax soal Virus Corona yang Bikin Satu Kalimantan Geger!

Selasa, 04 Februari 2020 | 11:30
Tribun Kaltim

Suar.ID -Pemilik akun Facebook bernama Kazahra Tanzania akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus penyebaran berita hoax atau berita bohong pada 30 Januari 2020 lalu.

Pemilik akun Facebook bernama Kazahra Tanzania tersebut berinisial KR dan sebelumnya diketahui menyebarkan informasi fiktif atau berita bohong terkait adanya pasien virus corona yang dirawat di Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo, Balikpapan.

Ia ditangkap oleh Ditcyber Krimsus Polda Kaltim pada Sabtu (1/2/2020) pekan lalu.

Kasubdit V Syber Krimsus Polda Kaltim, AKBP Albertus Andreana mengatakan pelaku sempat menjalani interogasi di Polda Kaltim.

Tribun Kaltim
Tribun Kaltim

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Ade Yaya Suryana.

Baca Juga: Kebangetan sampai Ngutip Buku Iqra', Ini 54 Hoaks seputar Virus Corona yang kini Menjangkiti Ribuan Orang di China dan Sekitarnya

Dalam interogasi tersebut pelaku mengaku menerima informasi adanya pasien virus corona dari saudaranya selanjutnya pelaku menyebarluaskan informasi tersebut melalui akun grup Facebook.

Sontak saja tidak berlangsung lama kemudian informasi tersebut akhirnya tersebar luas dan viral di kalangan masyarakat Kalimantan.

"Penetapan sebagai tersangkanya sudah, tapi untuk lebih lanjutnya lagi kita akan gelar perkara dulu, kita melengkapi berkas terlebih dahulu baru kemudian kita menentukan langkah-langkah berikutnya," kata AKBP Albertus Andreana saat rilis kasus, Senin (3/1/2020) di Mapolda Kaltim melansir dari Tribun Kaltim.

Selain menetapkan KR sebagai tersangka penyebaran berita hoax, polisi juga menetapkan asisten rumah tangga berinisial FP sebagai tersangka dengan kasus yang sama yakni berita hoax adanya virus corona yang tersebar di Kota Balikpapan.

Tribun Kaltim
Tribun Kaltim

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Ade Yaya Suryana.

Baca Juga: Ilmuwan Deteksi Penyeberan Virus Corona dapat Melalui Benda-Benda yang Sering Digunanakan Sehari-hari, Apa Saja?

Mereka dijerat pasal 14 ayat 2 dan atau pasal 15 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang informasi bohong dengan ancaman maksimal pidana penjara 7 -10 tahun.

"Keduanya menyebarkan informasi hoax itu melalui Facebook, kemudian banyak diakses oleh warganet lalu disebarluaskan di grup Facebook lainnya," kata dia.

Sebelumnya, Polda Kaltim menetapkan dua orang wanita sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong terkait penyebaran virus Corona di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Ade Yaya Suryana didampingi Kasubdit V Siber, AKBP Albertus Andreana merilis kasus berita bohong di ruang rapat Ditreskimsus Polda Kaltim, Senin (3/2/2020).(Tribun Kaltim)

Editor : Ervananto Ekadilla

Sumber : Tribun kaltim

Baca Lainnya