Demi Saweran yang tidak Seberapa, Penyanyi Dangdut Ini Sampai Rela Pertontokan Bagian Intimnya di Depan Warga sambil Naik-naik di Atas Meja, Begini Nasib Tragisnya Sekarang

Minggu, 02 Februari 2020 | 12:30
Mirror

Ilustrasi penyanyi dangdut lepas bra

Suar.ID -Hanya gara-gara disawer dengan uang tak seberapa, seorang biduan dangdut di Sulawesi Selatan terancam hukuman 10 tahun penjara.

Seorang biduan di Sulawesi Selatan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang tak senonoh saat di atas panggung.

Diketahui biduan dangdut candoleng-doleng berinisial ICS ini nekat membuka baju dan melepas bra-nya saat bernyanyi di panggung.

Sontak aksi sang biduan pun membuat para penonton heboh.

Baca Juga: Penyanyi Dangdut Ini Disebut Minta Nafkah 1 Miliar hingga Pelet Suami, Sang Musis Akhirnya Gugat Cerai Sang Biduan Dangdut, Begini Nasibya Sekarang

Bahkan ada pula yang sengaja merekamnya.

Alhasil rekaman adegan tak senonoh yang dilakukan ICS, sang biduan dangdut pun semakin tersebar di grub WhatsApp masyarakat luas.

Kini setelah aksinya tersebar hingga viral, biduan dangdut muda berusia 24 tahun ini terancam hukuman 10 tahun penjara.

Baca Juga: Nikita Mirzani Ditahan dan Ditetapkan sebagai Tersangka KDRT, Pedangdut Senior Ini Tertawa Puas: Karma Itu akan on the Way

Dirangkum Tribun Timur,berikut fakta-fakta candoleng-doleng yang manggung di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.

1. Penjelasan Resmi Polisi

Polres Barru menangani kasus ini karena berpotensi rawan jadi isu liar mengingat Barru tahun ini menggelar Pilkada 2020.

Wakapolres Barru, Kompol Eddy Sumantri memimpin langsung konferensi pers di Polres Barru, Selasa (28/1/2020)terkait kasus ini.

"Kejadiannya dua hari lalu sekitar pukul 23.30 Wita. Pelaku diamankan di kontrakannya setelah petugas terima laporan dari masyarakat serta bukti video yang sudah tersebar," kata Wakapolres Barru, Wakapolres Barru, Kompol Eddy Sumantri didampingi Kasubag Humas, AKP Sainuddin.

Baca Juga: Belum Resmi Menyandang Status Janda, Biduan Dangdut Cantik Ini Akui Sudah Kebelet Nikah Lagi, Ungkap Alasan Hingga Kriteria Calon Suami

2. Kronologi, Ada Minuman Keras

Kronologinya, karaoke cayya - cayya memeriahkan acara syukuran yang diadakan oleh warga di Desa Corawali, tepatnya Minggu (19/1/2020).

Acara yang berlangsung malam tersebut menurut Eddy Sumantri, tak mengantongi izin keramaian dari Polres Barru.

Beberapa biduan hadir bernyanyi mengisi acara tersebut, termasuk ICS.

Para biduan bergantian bernyanyi sambil mengonsumsi miras.

Baca Juga: Wignya Disebut Bikin Susuk Rontok, Begini Cerita Pengalaman Mistis yang Pernah Dialami Pedangdut Jenita Janet

3. Ternyata Disawer Penonton yang Joged

Saat giliran ICS bernyanyi, salah seorang penonton menyodorkan uang saweran seratus ribu dan meminta biduan buka baju.

ICS pun menerima uang tersebut dan membuka baju beserta dalamannya (BH).

Aksi telanjang dada sambil bernyanyi dipertontonkan ICS membuat suasana penonton heboh.

Baca Juga: Bangkrut hingga Jatuh Miskin Setelah Dibui, Penyanyi Dangdut Ini Akui Simpan Dendam pada Seorang Artis, Siap Susun Rencana Pembalasan

4. Nyanyi di Atas Meja, Direkam Warga dan Video Tersebar

Dok. Tribun
Dok. Tribun

Ilustrasi perekaman hal tidak senonoh.

Tanpa sadar, ICS yang tengah asik bernyanyi hingga naik di atas sebuah meja, direkam penonton pakai kamera ponsel.

"Kemudian (penonton) memposting atau menyebarkan melalui status WA oleh saudara SR, dilihat banyak orang hingga videonya tersebar," ujar Eddy Sumantri.

Atas kasus tersebut, Polres Barru mengamankan ICS untuk diproses lebih lanjut.

"Kita masih pengembangan terkait kasus ini. Beberapa saksi sudah kita periksa, pelaku juga sudah kita mintai keterangannya," ujarnya.

Baca Juga: Sang Istri Miliki Tabiat Buruk, Alief Sebut Terpaksa Ucapkan Talak karena Desakan Sang Penyanyi Dangdut: Malemnya Masih Baik-baik di Bali

5. Biduan Dangdut dari Kalimantan

Akbar
Akbar

ICS kala ditahan di Polres Barru.

Diketahui, ICS merupakan warga asal Berau, Kalimantan Timur yang merantau di Kabupaten Barru.

Barang bukti yang diamankan atas kasus ini, diantaranya yakni BH dan baju kaos tank top milik ICS yang dipakai saat bernyanyi.

Selain saksi, pelaku yang memposting atau penyebar pertama video aksi porno tersebut juga akan diperiksa oleh penyidik Polres Barru.

ICS selaku yang mempertontonkan aksi porno, disangkakan pasal 34 dan 36 Undang - undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Ancaman hukuman berdasarkan pasal tersebut yakni pidana maksimal 10 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar.

"Adapun barang bukti yang sudah kita amankan atas kasus ini, diantaranya BH dan baju kaos tank top milik ICS yang dipakai saat bernyanyi," pungkas Eddy Sumantri.

(Tribun Timur)

Editor : Ervananto Ekadilla

Sumber : Tribun Timur

Baca Lainnya