Suar.ID - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap pengemudi mobil Xenia yang memamerkan kemaluannya dan melakukan masturbasi di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Aksi pelaku sempat viral di media sosial.
Pelaku bernama Jarmaden Sinaga (48) diketahui berprofesi sebagai pengemudi taksi online.
Warga Jalan Giri Kencana, Cipayung, Jakarta Timur tersebut pun diketahui sudah mempunyai istri dan dua orang anak.
"Tersangka sudah menikah dan memiliki dua orang anak," kata Kapolrestro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama di Polrestro Jakarta Selatan, Minggu (26/1/2020).
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan seorang korban dengan Nomor : LP / 156 / K / I / 2020 / PMJ / Restro Jaksel, tertanggal 25 Januari 2020.
Ia ditangkap di Jalan Melati, Jati Sampurna, Bekasi, Minggu (26/1/2020) dini hari sekira pukul 03.00.
Bastoni membenarkan, pelaku melakukan tindakan asusilanya setelah melihat tiga orang perempuan di pinggir jalan di Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020).
"Pelaku mempertontonkan alat kelaminya dan melakukan mastubrasi di dalam mobil dengan cara membuka kaca mobil pelaku," ungkap dia.
Ia menjelaskan, secara umum, pelaku dinilainya masih dalam kondisi normal alias tidak kelainan jiwa.
Namun, kata Bastoni, diketahui pelaku memang mempunyai kelainan Ekshibisionisme.
Diketahui, Ekshibisionisme merupakan salah satu dari banyak jenis gangguan perilaku seksual.
Dalam aksinya, pengidap kelainan ini mendapatkan kesenangan setelah menunjukkan alat kelamin kepada orang lain di muka umum.
"Dia mempunyai kelainan ekshibisionisme. Tapi secara umum, normal. Tapi lebihnya kita periksa saksi ahli dan psikolog apakah ada penyimpangan," katanya.
Dari kejadian ini, kepolisian juga mengamankan bukti yang diamankan dari pelaku di antaranya satu unit mobil Xenia warna Abu-abu metalik berikut STNK dan Kunci Mobil.
Satu buah kemeja cream, satu buah celana panjang warna hijau tua, satu buah handphone Samsung A30 warna Hijau, satu buah KTP atas nama pelaku, dan satu buah jam tangan merk Tajima.
Pelaku bakal dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang tindak pidana pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun.
Sebelumnya, aksi Jarmaden memamerkan kemaluan dan melakukan masturbasi di pinggir Jalan Gatot Subroto, Jakarta, viral di media sosial.
Dalam tayangan video yang viral, dinarasikan pelaku mempertontonkan alat vital kepada kaum wanita.
Pelaku menepikan mobilnya di pinggir jalan dan menghampiri korban yang sedang menunggu kendaraan.
Ia membuka kaca mobil dan memamerkan alat kelaminnya ke wanita yang disasar sembari bermasturbasi.
Pelaku terlihat mengemudikan mobil Daihatsu Xenia bernomor polisi B-2135-TKT.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sopir Taksi Online Pamer Kemaluan dan Masturbasi di Jalan Gatot Subroto, Pelaku Derita Eksibisionis