Suar.ID -Sebelumnya, putri kedua Lina Jubaedah, Putri Delina, telah menerima harta warisan sebesar Rp 10 miliar sebelum hasil autopsi ibunya keluar.
Menurut kuasa hukum Lina, Abdurrahman T Pratomo, hal itu memang sengaja dilakukan.
Ia mengatakan, agar tidak menimbulkan persepsi negatif dari publik.
"Supaya enggak timbul fitnah pemberitaan jadi simpang siur," kata Abdurrahman, dikutip dari Kompas.com, Rabu (22/1/2020).
Abdurrahman mengaku, dirinya adalah orang yang mendorong keluarga kliennya itu.
"Saya yang mendorong ke sana (keluarga) supaya segera diserahkan," ungkap dia.
Ia menyebut, harta warisan sebesar Rp 10 miliar itu terdiri dari bangunan indekos dan sejumlah tanah.
"Tanah yang di Banjaran dua hektar, kemudian 32 unit kos-kosan di Telkom University," jelasnya.
Baca Juga: Viral Foto Orangtua Tega Tinggalkan Dua Anaknya di Bandara karena Diduga Terinfeksi Virus Corona
"Kemudian tanah yang di Ciamis, terus rumah yang di vila Bandung Indah," lanjut dia.
Selain itu, menurutnya, juga ada tanah di daerah Cilengkrang, dua lokasi tanah di Parongpong, serta rumah dan ruko di Panyawangan.