Suar.ID - Seorang siswi SMP di Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, diperkosa ayah tirinya sejak enam tahun lalu.
Pemerkosaan itu dilakukan setiap ibu kandung korban pergi ke masjid untuk shalat subuh.
Pelaku R (40) mengatakan, dia menyetubuhi anak tirinya itu setiap istrinya (ibu kandung korban) pergi ke masjid untuk menunaikan shalat subuh.
"Melakukannya saat istri saya bangun pagi shalat subuh di masjid," kata R saat ekspos kasus di Mapolsk Gading Rejo, Kamis (23/1/2020).
R mengaku nafsu melihat tubuh anak tirinya itu yang memang tidur bertiga satu ranjang dengan istrinya.
Aksi bejat pelaku sudah dilakukannya sejak 2014 saat anaknya berinisial DS (15) masih duduk di bangku sekolah dasar.
Perbuatan pelaku terbongkar setelah korban pingsan di sekolah dan belakangan diketahui telah mengandung.
Sementara itu, Wakapolres Pringsewu Komisaris Misbahudin mengatakan, modus yang dilakukan pelaku terhadap anaknya dengan mengiming-imingi akan membelikan korban ponsel.
Aksi pelaku, kata Misbahudin, sebenarnya pernah dipergoki oleh ibu kandung korban.
Namun, pelaku mengancam akan membunuh korban dan ibunya jika perbuatannya itu dilaporkan ke polisi.
"Pelaku juga mengancam akan menghilangkan korban dan ibunya. Sehingga pelaku semakin leluasa menyetubuhi korban," kata Misbahun yang juga didampingi Kapolsek Gading Rejo AKP Anton Saputra.
Dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan pihaknya, pelaku mengaku sudah memperkosa korban sebanyak 10 kali hingga korban mengandung.
Misbahun mengatakan, selain diperkosa oleh R, korban juga disetubuhi oleh pelaku berinisial IS yang tak lain adalah tetangganya.
"IS ini tetangga korban. Dia mengimingi korban dengan uang agar mau bersetubuh dengannya," katanya.
IS dilaporkan telah mencabuli korban sebanyak delapan kali sejak 2018.
Dikutip dari TribunLampung.co.id, IS (48) mengaku melakukan perbuatannya itu karena tergiur dengan kemolekan tubuh korban.
Di mana IS mengiming-imingi korban dengan uang agar mau bersetubuh dengannya.
IS mengaku menyetubuhi korban sebanyak delapan kali sejak 2018 hingga korban diketahui hamil.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini ditahan di Mapolsek Gading Rejo dan dijerat dengan pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) atau Ayat (2) atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Siswi SMP Diperkosa Ayah Tiri dan Tetangganya, Ini Pengakuan Pelaku