Harga Dirinya Merasa Diinjak-injak, Sosok Ini Datangi Pria yang Mengentutinya Tepat di Kepala, Langsung Bacok Kepala dan Dadanya Tanpa Ampun

Kamis, 23 Januari 2020 | 19:15
Tribun Padang

Gara-gara kentut sembarangan pria ini harus menerima akibatnya.

Suar.ID -Bagi sebagian orang, kepala adalah simbol kehormatan.

Seseorang akan berang jika kepalanya dilecehkan, lebih-lebih dikentuti.

Dua kali pula.

Begitulah yang dirasakan oleh AS )37, yang geram bukan main saat FG (46) kentut persis di kepalanya.

Baca Juga: Unik! Negara Ini Adakan Kompetisi Kentut Pertamanya dengan Hadiah Rp 3 Juta, Tujuan Kontes Ini Sungguh Diluar Dugaan

Tak terima, AS pun lakukan tindakan sadis ini kepada si pelaku kentut sembarangan itu.

Insiden ini terjadi di Bandes Batu Kasek, Kelurahan Pengambiran Ampalu Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang pada Selasa (21/1/2020) pagi.

Diduga FG mengentuti AS dengan sengaja.

AS yang kini telah ditetapkan menjadi tersangka mengaku dikentuti sebanyak dua kali.

"Tidak ada masalah lain, seminggu yang lalu saya dikentutin," ujar AS.

Dalam pengakuannya, AS merasa dikentuti tepat di kepala, sehingga merasa sakit hati.

Sebab, AS tak pernah bercanda dan jarang berkomunikasi dengan FG, maka AS merasa terhina atas kelakuan FG.

Merasa berang, AS mendatangi FG yang sedang tidur di rumahnya. AS langsung membacok korban ke arah dada dan kepala.

Istri FG, NRD lalu datang dan ikut menjadi sasaran bacokan AS. Telinga dan tangan NRD mengalami luka-luka.

Baca Juga: Susah Payah Sembunyi dari Kejaran Polisi, Pria Ini Tertangkap Gara-gara Kentut Terlalu Keras

"Korban FG masih menjalani perawatan di RSUP M Djamil Padang dan baru selesai menjalani operasi," kata Kapolsek Lubuk Begalung AKP Andi Parnigotan Lorena yang dihubungi Kompas.com, Rabu(22/1/2020).

Sedangkan NRD yang dirawat di RS Tentara Padang kondisinya sudah membaik dan bisa dimintai keterangan.

"Kalau istri korban yang juga menjadi korban pembacokan di telinga dan tangan sudah kita mintai keterangan," jelas Andi.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya motif lain dibalik pembacokan antartetangga itu.

"Latar belakang dari permasalahannya diduga karena unsur sakit hati," ujar Kapolsek dikutip dari TribunPadang.com.

Polisi telah menyita parang dan celurit yang diduga dipakai untuk membacok kedua korban.

"Tersangka kita jerat dengan Pasal 354 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara," katanya.

Editor : Moh. Habib Asyhad

Baca Lainnya