Suar.ID -Beberapa waktu lalu sebuah kasus pembunuhan sempat menjadi sorotan publik.
Kasus ini adalah kasus seorang remaja yang membunuh seorang begal yang hendak merudapaksa pacarnya.
Kini kabarnya remaja pelaku pembunuhan ini didakwa hukuman seumur hidup.
Tak ayal kasus ini pun menarik pengacara kondang ini untuk ikut berkomentar.
Siapa lagi kalau bukan Hotman Paris.
Dilansir Tribunnews.com, remaja ini berinisial ZA (17), ia terpaksa membunuh begal karena merasa terancam.
Saat itu pelaku begal mengancam akan memperkosa kekasihnya.
Kejadian ini terjadi di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang pada 8 September 2019.
Pada Selasa (14/1), ZA telah menjalani sidang perdana kasus pembunuhan begal di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang.
Mengutip Surya Malang, ZA ini datang bersama ayah tirinya Sudarto dan pengacara Bakti Reza.
Saat itu ia bahkan masih mengenakan seragam putih abu-abu.
Karena pelaku masih di bawah umur, persidangan tersebut digelar secara tertutup.
Usai 2 jam berlalu, Bakti mengaku masih mengritisi beberapa pasal saat pembacaan eksepsi nanti.
Sang pengacara ini juga menjelaskan kalau ada beberapa pasal yang tidak jelas.
ZA ini didakwa 340 KUHP, pasal 338 KUHP,pasal 351 (2) KUHP dan UU darurat pasal 2 (1).
Pasal 340 KUHP sendiri merupakan pasal mengenai pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Sedangkanpasal 33 KUHP ini tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Dan untuk pasal 2 ayat 1 pada UU darurat nomor 12 tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Dakwaan yang diterima ZA ini pun dipertanyakan oleh masyarakat, termasuk pengacara kondang, Hotman Paris.
Hotman Paris pun memberikan perhatian lebih pada kasus ini.
Menurut pengacara kondang ini, masalah yang dialami ZA ini menjadi masalah seluruh rakyat Indonesia.
Hal ini ia sampaikan dalam akun Instagram miliknya @hotmanparisofficial pada Minggu (19/1).
"Halo masyarakat Indonesia.. halo bapak Presiden Jokowi, halo bapak Jaksa Agung, halo Komisi III DPR, halo pimpinan Pengadilan di Malang dan Pengadilan Tinggi di wilayah setempat," ujar Hotman Paris melalui postingan video singkat tersebut.
"Sudah ribuan orang menghubungi saya untuk memberikan perhatian kepada seorang anak muda didakwa melakukan pembunuhan berencana 240,"
"Katanya padahal si laki-laki muda itu membunuh karena membela kehormatan pacarnya yang hendak diperkosa,"
"Kalau benar faktanya seperti itu, memang sangat dipertanyakan,"
"Kenapa malah didakwa melakukan pembunuhan berencana pasal 340 KUHP," lanjut Hotman Paris yang berbicara di dalam mobil.
Hotman Paris pun menilai kalau masalah ini adalah masalah masyarakat Indonesia untuk membela hukum di negeri ini.
"Ini masalah seluruh masyarakat Indonesia, kita harus membela hukum di negeri ini,"
"Agar benar-benar hukum ditegakkan sesuai fakta di persidangan. Seluruh masyarakat Indonesia harus beri perhatian pada kasus ini. Salam Hotman Paris," pungkas pria asal Sumatera Utara tersebut.