Masih Ingat Remaja yang Bunuh Begal Demi Selamatkan Pacarnya? Kini Didakwa Hukuman Seumur Hidup, Pengacara Kondang ini Pun Buka Suara: Ini Masalah Seluruh Rakyat Indonesia, Kita Harus Membela Hukum di Negeri ini!

Senin, 20 Januari 2020 | 11:30
Kolase: M Erwin/Surya Malang dan Instagram/hotmanparisofficial

Masih Ingat Remaja yang Bunuh Begal Demi Selamatkan Pacarnya? Kini Didakwa Hukuman Seumur Hidup, Pengacara Kondang ini Pun Buka Suara:Ini Masalah Seluruh Rakyat Indonesia, Kita Harus Membela Hukum di Negeri ini!

Suar.ID -Beberapa waktu lalu sebuah kasus pembunuhan sempat menjadi sorotan publik.

Kasus ini adalah kasus seorang remaja yang membunuh seorang begal yang hendak merudapaksa pacarnya.

Kini kabarnya remaja pelaku pembunuhan ini didakwa hukuman seumur hidup.

Tak ayal kasus ini pun menarik pengacara kondang ini untuk ikut berkomentar.

Baca Juga: Habiskan Ratusan Juta untuk Perawatan Wajah Mulai Suntik Kromosom hingga Tarik Benang, Artis yang Pernah Terseret Kasus Prostitusi Ini Beberkan Pendapatannya Sebulan

Siapa lagi kalau bukan Hotman Paris.

Dilansir Tribunnews.com, remaja ini berinisial ZA (17), ia terpaksa membunuh begal karena merasa terancam.

Saat itu pelaku begal mengancam akan memperkosa kekasihnya.

Kejadian ini terjadi di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang pada 8 September 2019.

Baca Juga: Rina Nose sampai Pasang Badan saat Suaminya Dicap Pengangguran,Ternyata Ini Pekerjaan Josscy Aartsen Sebenarnya, Tak Kalah dengan Sang Istri?

Pada Selasa (14/1), ZA telah menjalani sidang perdana kasus pembunuhan begal di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang.

Mengutip Surya Malang, ZA ini datang bersama ayah tirinya Sudarto dan pengacara Bakti Reza.

Saat itu ia bahkan masih mengenakan seragam putih abu-abu.

SURYAMALANG.COM/M Erwin
SURYAMALANG.COM/M Erwin

ZA (17) seusai menjalani sidang perdana kasus pembunuhan begal di Kabupaten Malang.

Baca Juga: Hanya Karena Bekerja Sebagai Penjual Cilok, Pria ini Dilabrak Orangtua Pacarnya: Kamu Gak Selevel Sama Anakku, Jualan Gini yang Mau Dibanggain Apa!

Karena pelaku masih di bawah umur, persidangan tersebut digelar secara tertutup.

Usai 2 jam berlalu, Bakti mengaku masih mengritisi beberapa pasal saat pembacaan eksepsi nanti.

Sang pengacara ini juga menjelaskan kalau ada beberapa pasal yang tidak jelas.

ZA ini didakwa 340 KUHP, pasal 338 KUHP,pasal 351 (2) KUHP dan UU darurat pasal 2 (1).

Baca Juga: Ashanty Akui Sempat Stres, Ungkap Kondisi Kesehatannya: Kadar Merkuri Aku Tinggi, Kurang Bagus untuk Tubuh

Pasal 340 KUHP sendiri merupakan pasal mengenai pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Sedangkanpasal 33 KUHP ini tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Dan untuk pasal 2 ayat 1 pada UU darurat nomor 12 tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Grid.ID

Hotman Paris

Baca Juga: Namanya Ikut Terseret Usai Heboh Keraton Agung Sejagat, Terungkap Fakta Mengejutkan Kesultanan Selaco di Tasikmalaya, Ternyata Beda dari KAS

Dakwaan yang diterima ZA ini pun dipertanyakan oleh masyarakat, termasuk pengacara kondang, Hotman Paris.

Hotman Paris pun memberikan perhatian lebih pada kasus ini.

Menurut pengacara kondang ini, masalah yang dialami ZA ini menjadi masalah seluruh rakyat Indonesia.

Baca Juga: Viral Video Pengendara Motor yang Membawa Bayi Dikejar Seekor Anjing di Jalan hingga Terjatuh, Begini Kata Dog Lover

Hal ini ia sampaikan dalam akun Instagram miliknya @hotmanparisofficial pada Minggu (19/1).

"Halo masyarakat Indonesia.. halo bapak Presiden Jokowi, halo bapak Jaksa Agung, halo Komisi III DPR, halo pimpinan Pengadilan di Malang dan Pengadilan Tinggi di wilayah setempat," ujar Hotman Paris melalui postingan video singkat tersebut.

"Sudah ribuan orang menghubungi saya untuk memberikan perhatian kepada seorang anak muda didakwa melakukan pembunuhan berencana 240,"

"Katanya padahal si laki-laki muda itu membunuh karena membela kehormatan pacarnya yang hendak diperkosa,"

Baca Juga: Usai 'Disenggol' Paranormal hingga Ustaz, Ningsih Tinampi Akhirnya Minta Maaf, Ngakunya Suka Mikir Aneh-aneh, Ngeles?

"Kalau benar faktanya seperti itu, memang sangat dipertanyakan,"

"Kenapa malah didakwa melakukan pembunuhan berencana pasal 340 KUHP," lanjut Hotman Paris yang berbicara di dalam mobil.

Hotman Paris pun menilai kalau masalah ini adalah masalah masyarakat Indonesia untuk membela hukum di negeri ini.

"Ini masalah seluruh masyarakat Indonesia, kita harus membela hukum di negeri ini,"

"Agar benar-benar hukum ditegakkan sesuai fakta di persidangan. Seluruh masyarakat Indonesia harus beri perhatian pada kasus ini. Salam Hotman Paris," pungkas pria asal Sumatera Utara tersebut.

Baca Juga: Viral, Seorang Wanita Tak Henti Mengalami Pendarahan di Kakinya saat Menonton Film di Bioskop Tangerang, Ternyata Penyebabnya Hal Tak Terduga Ini

Editor : Aditya Eriza Fahmi

Baca Lainnya