Telanjur Kecanduan dan Kehabisan Uang, Seorang Gadis 20 Tahun Rela Lakukan Hal Asusila Ini kepada Bandar Narkoba Demi Dapatkan Sabu!

Minggu, 19 Januari 2020 | 16:45
Surya

Suar.ID -Kehabisanuang untuk menebus sabu, seoranggadis yang masih berumur 20 tahun ini rela menjual dirinya kepada Bandar Narkoba.

Sang bandar narkoba juga menghargai jasa gadis tersebut senilai Rp 500 Ribu.

Kemudian uang tersebut sang gadis gunakan untuk membeli sabu.

Polres Jombang mengungkapkan apabila terdapat 11 kasus penyalahgunaan narkoba dan menangkap 14 tersangkanya dalam sepekan terakhir ini.

Baca Juga: Sang Menantu Tak Berada di Sisi Putrinya saat Terjerat Kasus Narkoba, Begini Kata Ibunda Medina Zein

Dari 14 tersangka itu, satu tersangka perempuan, inisial AMW alias Meme (20), warga asal Kecamatan Megaluh Jombang, rela menjual dirinya sendiri untuk bisa mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu.

Atas pelayanan yang gadis tersebut berikan, Meme yang pengangguran ini menerima Rp 500 ribu, yang langsung dibelikan sabu-sabu.

"Hasil BO (booking out/dibawa keluar untuk kencan di hotel) itu ia belikan sabu," terang Wakapolres Jombang, Kompol Budi Setiono saat press release kasus tersebut, di Mapolres Jombang, dilansir dari Surya, Jumat (17/1/2010).

Dijelaskan Budi, sabu-sabu yang dikonsumsi Meme ini didapat dari bandar bernama Imam Afandi (21), warga Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang.

Baca Juga: Ditinggal Ibunya Mendekam di Penjara Karena Narkoba, Ayah Medina Zein Ungkap Kondisi Cucunya yang Masih Berusia 3 Bulan

Kepada polisi, Meme mengaku kerap melayani hubungan badan dengan si bandar agar bisa mendapatkan barang haram tersebut.

Keduanya ditangkap anggota Satreskoba di kediaman Imam pada Minggu (12/1/2020) malam.

Baca Juga: Bukan Positif Narkoba, Orang Terdekat Medina Zein Sebut Dirinya Dapat Kabar Langsung Medina Konsumsi Obat Ini: Medina Hanya Positif Ditest...

"Jadi dia bisa mendapatkan uang dan juga bisa mendapatkan barang."

"Jadi semacam barter dengan layanan esek-esek begitu," ujarnya.

Adapun 14 tersangka dari 11 kasus narkoba yang diungkap, sebanyak 8 tersangka merupakan hasil tangkapan Satreskoba dan 6 tersangka lainnya hasil ungkap polsek jajaran.

Dari belasan tersangka itu, disita 7,23 gram sabu dan 3.265 butir pil dobel L, serta uang tunai hasil penjualan narkoba sejumlah Rp 1,489 juta.

Baca Juga: Adik Iparnya Dihujat Habis-habisan Pasca Ketahuan Konsumsi Narkoba, Artis Cantik Ini Berikan Balasan Menohok pada Warganet

Kemudian pipet kaca dan alat sabu, serta beberapa handphone dari berbagai merek.

Para tersangka dijaring Pasal 114 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

(Surya)

Tag

Editor : Ervananto Ekadilla

Sumber Surya