Inilah Kebijakan Ahok Zaman Dulu Terkait Normalisasi Sungai dan Waduk yang Jarang Diketahui Orang: Gratiskan BPHTB

Minggu, 19 Januari 2020 | 15:45
agil-asshofie

Ahok saat menjabat sebagai Gubernur Jakarta.

Suar.ID - Eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) merupakan gubernur yang dikenal keras dan tegas di era kepemimpinannya.

Ketegasan itulah yang membuat Ahok kerap disebut tidak manusiawi, khususnya dalam permasalahan penertiban warga di bantaran sungai untuk kepentingan normalisasi sungai dan waduk guna mengatasi banjir Jakarta.

"Justru kalau saya membiarkan warga terendam banjir di setiap musim hujan lah yang tidak manusiawi," kata Ahok dalam Buku "Kebijakan Ahok" oleh Basuki Tjahaja Purnama.

Menurut pengakuannya, menertibkan warga di bantaran sungai bukan hal yang mudah.

Baca Juga: Dinilai tak Becus Pimpin Jakarta, Anies Baswedan Bandingkan Banjir Jakarta 2020 dengan yang terjadi saat Kepemimpinan Era Ahok dan Jokowi: Kok cuma Jakarta yang Banjirnya Disorot?

Ahok juga menegaskan bahwa dirinya tidak asal menggusur warga.

Sebab, pemerintah saat itu merelokasi warga dari bantaran sungai ke sejumlah rumah susun (rusun) milik Pemprov DKI Jakarta.

Saat proses sosialisasi kala itu, Ahok mengatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta membutuhkan waktu sekitar tiga tahun untuk membujuk warganya agar mau direlokasi demi menyelesaikan masalah banjir.

"Apakah saya serta merta main gusur saja? Tanpa sosialisasi?" ucap dia.

Baca Juga: Puput Nastiti Devi Tak Gengsi Pamer Wajah Polos Tanpa Makeup Saat Dijenguk Artis Papan Atas Usai Lahirkan Anak Ahok

"Sosialisasi soal normalisasi sungai dan waduk kepada warga ini membutuhkan waktu cukup lama."

"Saya membutuhkan setidaknya tiga tahun agar sebagian besar warga mengerti dan memahami soal program pengentasan masalah banjir ini," ujar Ahok.

Kemudian, saat itu Ahok juga membuat kebijakan menggratiskan pengurusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), bagi warga di bantaran sungai yang terkena proyek normalisasi sungan dan ingin membuat sertifikat tanah karena merasa tanahnya bukan tanah negara.

"Dengan memiliki sertifikat, maka warga tersebut berhak menerima ganti rugi."

"Saya bahkan membuat kebijakan yang memudahkan warga mengurus sertifikat, dengan menggratiskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)," ujar Ahok.

Bagi Ahok, untuk mengentaskan masalah banjir di Jakarta, normalisasi sungai dan waduk merupakan hal yang wajib dilakukan.

Tiap sungai dan waduk tentunya memiliki batas maksimal daya tampung.

"Terlebih kurangnya daya tampung juga dikarenakan banyaknya bangunan yang berdiri di atasnya atau di pinggirannya.

Baca Juga: Dianggap Gagal Pimpin Jakarta, Sosok Ini Sebut Banjir Jakarta Tahun 2020 Tak Separah di Era Jokowi dan Ahok, Benarkah?

Karenanya dibutuhkan wadah atau tampungan air yang lebih besar, termasuk memperdalam dan melebarkan sungai dan waduk," ujar Ahok.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita Ahok, Butuh 3 Tahun Sosialisasi Sebelum Relokasi Warga demi Normalisasi Sungai"

Tag

Editor : Adrie P. Saputra

Sumber Kompas.com