Padahal Sudah Jadi Menteri Sosok Ini Masih Saja Masuk Tim Hukum PDI Perjuangan untuk Melawan KPK, Ada yang Sebut Ini Sangat Tidak Etis

Minggu, 19 Januari 2020 | 13:45
Kompas.com

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly masuk tim hukum PDI Perjuangan melawan KPK.

Suar.ID -Keputusan Yasonna Laoly masuk dalam tim hukum PDI Perjuangan dalam kasus Harun Masiku disayangkan banyak orang.

Yasonna sendiri sekarang adalah seorang pejabat publik, jabatannya tak main-main.

Dia adalah Menteri Hukum dan HAM.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman pun buka suara.

Menurutnya, bergabungnya Yasonna untuk melawan KPK terkait kasus Harun Masiku memang tidak melanggar hukum.

Namun, kata dia, tidak etis jika seorang menteri tergabung dalam tim hukum partai untuk melawan lembaga pemberantasan korupsi.

"Tidak melanggar aturan, tetapi sangat tidak etis," kata Zaenur pada Kompas.com, Minggu (19/1/2020).

Menurut dia, sedianya kesetiaan terhadap partai berakhir ketika seseorang menjadi pejabat publik.

Kesetiaan seorang pejabat publik, kata dia, sedianya untuk rakyat.

Ia juga menilai, sesorang yang sudah duduk di jabatan publik bukan lagi milik partai, melainkan menjadi milik publik yang harus mendahulukan kepentingan publik.

"Apalagi ketika menduduki jabatan menteri. Ketika seseorang menjadi pejabat publik maka akan mengurus kepentingan semua golongan masyarakat. Bukan lagi urusan golongannya sendiri," ujar dia.

Adapun PDI Perjuangan membentuk tim hukum untuk menyikapi polemik pergantian anggota DPR yang berujung pada penetapan tersangka kadernya, Harun Masiku, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPU

Harun Masiku, caleg PDI Perjuangan yang kini jadi buronan KPK.

Tim hukum tersebut beranggotakan 12 pengacara yang dipimpin oleh Teguh Samudera.

Di dalamnya juga ada Menkumham Yasonna Laoly. Tim hukum pun langsung menyampaikan laporan ke Dewan Pengawas KPK terkait kasus Harun Masiku.

Anggota Tim Hukum PDI-P I Wayan Sudirta mengatakan, ada tujuh poin yang diadukan ke Dewan Pengawas, salah satunya terkait kabar penggeledahan atau penyegelan di Kantor DPP PDI-P.

Kendati demikian, Yasonna menegaskan ia tidak dapat mengintervensi pengusutan kasus dugaan suap yang menjerat politisi PDIP Harun Masiku dan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Tidak ada dong (intervensi). Mana bisa saya intervensi, apa yang saya intervensi. Saya tidak punya kewenangan," kata Yasonna seperti dilansir Antara.

Reaksi KPK

Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Ali Fikri menilai bahwa semua orang memiliki hak untuk bergabung dalam sebuah tim.

Ali menanggapi tergabungnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dalam tim hukum DPP PDI-P terkait kasus yang menjerat salah satu eks calegnya, Harun Masiku.

"Saya kira adalah hak semua orang untuk bergabung dengan tim apa pun namanya, namun KPK tidak masuk ke wilayah perdebatan soal itu," ujar Ali ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (19/1/2020).

Ali mengatakan, KPK tidak ikut campur dalam hal tersebut.

Menurut dia, KPK tetap fokus untuk menangani dan melengkapi berkas perkara kasus tersebut.

Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com

Yasonna Laoly

Ali juga menegaskan bahwa pihaknya bekerja secara profesional sehingga tim tersebut tidak perlu dikhawatirkan.

"KPK dalam bekerja selalu mengedepankan aturan hukum yang ada dan menjunjung tinggi profesionalisme sehingga saya kira tidak perlu dikhawatirkan soal adanya tim hukum tersebut," ujar dia.

Adapun PDI Perjuangan membentuk tim hukum untuk menyikapi polemik pergantian anggota DPR yang berujung pada penetapan tersangka kadernya, Harun Masiku, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tim hukum tersebut beranggotakan 12 pengacara yang dipimpin oleh Teguh Samudera.

Di dalamnya juga ada Menkumham Yasonna Laoly.

Tim hukum pun langsung menyampaikan laporan ke Dewan Pengawas KPK terkait kasus yang menjerat eks caleg PDI-P, Harun Masiku.

Kendati demikian, Yasonna menegaskan ia tidak dapat mengintervensi pengusutan kasus dugaan suap yang menjerat politisi PDIP Harun Masiku dan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Tidak ada dong (intervensi). Mana bisa saya intervensi, apa yang saya intervensi. Saya tidak punya kewenangan," kata Yasonna seperti dilansir Antara.

Presiden Joko Widodo juga tidak mempermasalahkan langkah Yasonna itu.

Sebab, menurut Jokowi, Yasonna memang pengurus PDI-P.

Yasonna tercatat sebagai Ketua Bidang Hukum HAM dan Perundang-Undangan di struktur Dewan Pimpinan Pusat partai berlambang banteng.

"Pak Yasonna juga pengurus partai," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (17/1/2020).

Tag

Editor : Moh. Habib Asyhad