Suar.ID - Sebuah kejadian mengerikan menghebohkan warga di Lumajang, Jawa Timur.
Bagaimana tidak, seorang pria bernama Ridwan dengan sadarmerudapaksa neneknya sendiri.
Padahal sang nenek ini sudah berusaia 62 tahun.
Sang nenek ini tinggal sendiri di rumahnya yang berada di Lumajang, Jawa Timur.
Dalam pemeriksaan, Riduwan pemuda 20 tahun ini mengaku sadar saat memerkosa Ky, neneknya yang sudah berusia lanjut tersebut.
Bahkan akibat perbuatan sang cucu Riduwan, yang memperkosanya, Ky harus mengalami pendarahan.
Riduwan diketahui berasal dari Kecamatan Kota Masohi, Maluku Tengah, Maluku.
Sedangkan Ky neneknya memang tinggal di Lumajang, Jawa Timur.
Kasus pemerkosaan ini pun telah ditangani kepolisian.
Simak berita selengkapnya.
Pelaku Ditangkap
Pada Minggu (12/1/2020), polisi menangkap Riduwan di sebuah tempat di Desa Kunir Kidur Kecamatan Kunir, Lumajang.
Awalnya jajaran Polsek Klakah mendapatkan laporan adanya peristiwa tindak kekerasan dan pencurian.
Peristiwa itu terjadi di rumah Ky, dan menimpa perempuan sepuh tersebut.
Ternyata peristiwa itu adalah tindakan perkosaan.
Pelaku perkosaan tidak lain adalah cucu nenek Ky sendiri yakni Riduwan.
Riduwan tersangka pemerkosaan nenek di Lumajang kini di Mapolres Lumajang
Kronologi Kejadian
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunJatim.com, tindak perkosaan itu diawali dengan pengancaman memakai pisau kepada Ky.
Peristiwa itu bermula dari kedatangan Riduwan ke rumah neneknya sekitar pukul 06.00 WIB.
Pemuda itu hendak meminta uang kepada sang nenek.
Ky menuruti keinginan cucunya tersebut.
Namun tiba-tiba, Riduwan malah mendorong Ky yang baru keluar dari kamar mandi.
Riduwan mendorong tubuh neneknya ke kasur. Pemuda itu pun memerkosa sang nenek, sampai mengalami pendarahan.
Setelah melakukan tindak kejahatan kepada sang nenek, Riduwan kabur.
Dia membawa ATM milik sang nenek.
Ilustrasi
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Klakah hingga berlanjut ke Polres Lumajang.
Malam harinya, polisi berhasil menangkap Riduwan di sebuah tempat di Kecamatan Kunir.
"Kurang dari 24 jam, pelaku berhasil ditangkap. Dia ditangkap selepas pulang kerja. Untuk motifnya, saat diintrograsi dia bilang entah apa yang ada di pikirannya sampai melakukan perbuatan itu," ujar Kapolres Lumajang AKBP Adewira, Kamis (16/1/2020).
Berdasarkan pemeriksaan, diketahui memang benar jika tersangka adalah cucu kandung korban itu sendiri.
Karenanya, Adewira juga geleng-geleng kepala tidak habis pikir dengan perbuatan lelaki itu.
Sementara itu, dalam rilis yang dilakukan Mapolres Lumajang, Riduwan mengaku juga tidak tahu apa yang ada di pikirannya sampai melakukan perbuatan itu.
“Saya sadar Pak, tapi entah apa yang saya pikirkan,” ujarnya.
Akibat perbuatanya, Riduwan dijerat memakai Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Baca Juga: Masih Ingat Dukun Cilik Ponari? Begini Kabar Terbarunya, Sudah Lamar Kekasihnya, Cantik Loh!
(Sri Wahyunik)
Sebagian artikel ini sudah tayang di TribunJatim.com dengan judul "Tragedi Tragis Nenek Lumajang Diperkosa Cucunya Setelah Mandi, Awalnya Minta Uang, Nasib Memilukan".