Mengaku Jadi Raja Keraton Tapi Tempat Tinggal Ngontrak, Terungkap Rumah Lama Totok Santoso, Lokasi di Pingggir Rel dan Sudah Habis Terbakar

Kamis, 16 Januari 2020 | 09:15
Dok Istimewa/Kompas.com

Totok Santoso

Suar.ID - Sosok Totok Santoso Hadiningrat (41) tengah menjadi sorotan publik.

Pasalnya, pria yang satu ini mendeklarasikan diri sebagai Raja Keraton Agung Sejagad (KAS) di Purworejo.

Bukan hanya seorang diri, ia pun didampingi oleh seorang ratu yang dijuluki sebagai Dyah Gitarja.

Sementara itu, pengikutnya hampir mencapai 500 orang.

Baca Juga: Percaya Totok Santoso adalah Keturunan Majapahit, Pengikut Keraton Agung Sejagat Beberkan Misi Rajanya

Dengan mengaku sebagai raja, Totok mengklaim bahwa Kerajaan Agung Sejagat memiliki kekuasaan di seluruh dunia.

Belakangan, Totok dan permaisurinya yang bernama asli Fanni Aminadia pun ditangkap dengan tuduhan penipuan dan penyebaran berita bohong.

Setelah ditangkap, tempat tinggal Totok Santoso di Dusun Ngabangan, Sidoluhur, Gidean, pun digeledah pada Rabu (15/1/2020) dini hari.

Rupanya, Raja Kerajaan Agung Sejagad ini tinggal di rumah kontrakan.

Baca Juga: Jari Sudah Lepas dan Hanya Menyisakan Rambut, Penemuan Kerangka Manusia Duduk di Sofa Bikin Heboh Sekampung

Dikatakan oleh Kasi Pemerintah Desa Sidoluhur, Adi Pradana, penggeledahan dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB.

Selain petugas dari Polda Jateng, Totok Santoso pun turut dihadirkan di lokasi penggeledahan.

Kemudian proses penggeledahan berlangsung sampai pukul 06.00 WIB.

"Setelahnya rumah kami sterilkan," imbuh Adi.

Baca Juga: Potret Wajah Hotman Paris Jadi Hiasan Belakang Truk dengan Kalimat 'Nakal Boleh, Anak Istri No 1', Begini Reaksi Sang Pengacara Kondang

Usai penggeledahan itu, Adi meminta seluruh atribut, bendera, hingga lambang dilepas dan disimpan lebih dulu.

Kompas
Kompas

Rumah kontrakan Totok Santoso di Purworejo

Melansir dari Kompas.com, rumah kontrakan Totok Santoso sendiri tampak sepi sebelum penggeledahan.

Tedapat bambu setinggi orang dewasa yang menjadi palang masuk ke pekarangan kontrakan yang terlihat luas tersebut.

Ada pula gerbang masuk yang terbuat darri bambu dan dua bendera Merah Putih terpasang di depan gerbang.

Baca Juga: Kisah Driver Ojek Online yang Diajak Berhubungan Badan oleh Customernya, namun Responnya Patut Diacungi Jempol! Tiba-tiba Muncul Chat yang Bikin si Driver Mengelus Dada

Selain rumah kontrakan Totok Santoso, baru-baru ini pun terungkap jika pria yang mengaku sebagai seorang raja ini pernah tinggal di Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara.

Melansir dari Tribunnews, Lurah Ancol, Rusmin, memberikan kesaksiannya.

"Dia tinggal di bedeng kayu semi permanen ukuran 2x3 di bantaran rel," kata Rusmin di Kampung Bandan, Ancol, Rabu (15/1/2020) malam.

Sementara itu, Ketua RT 012/RW 005 Kelurahan Ancol, Abdul Manaf, mengatakan, Toto tinggal di sana sejak tahun 2011.

Baca Juga: Viral Video Detik-detik Mobil Tersambar Kereta Api, Netizen: Ganti Rugi Woi, Body KA Jadi Lecet!

"Jadi dia bikin surat pengantar bikin KTP 2011. 2012 balik lagi, bikin KTP," kata Abdul kepada wartawan.

Namun menurut Abdul, selama tinggal di sana totok tidak begitu dikenal warga sekitar karena hanya bertegur sapa seperlunya tanpa berkomunikasi intens.

Selain itu, Totok juga jarang ada di rumahnya.

Bahkan disebut oleh Abdul, Totok seolah hanya numpang alamat saja.

Baca Juga: Geger Penggerebekan Klinik Kecantikan Sel Punca Ilegal, Begini Pengakuan Para Sosialita yang Rela Gelontorkan Dana Ratusan Juta untuk Perawatan, Sebut Ada Adu Gengsi!

"Dia termasuk numpang alamat doang," ujar Abdul.

Ditambah lagi, Totok akhirnya pindah dari kawasan tersebut karena rumah yang ditinggalinya terbakar pada tahun 2016.

Rumah yang pernah dihuni Totok itu pun sudah rata dengan tanah.

Rumah itu sendiri berdiri ilegal di pinggiran rel kereta.

Baca Juga: Mbak You Ungkap Alasan Mantan Istri Sule Rela Tinggalkan Keluarganya

Berpindah ke Purworejo dan mengaku sebagai raja hingga mendirikan keraton, kini Totok justru harus berhadapan dengan hukum.

Facebook via Tribunnews
Facebook via Tribunnews

Pemimpin Kerajaan Agung Sejagad, Purworejo

Totok Santoso dan Fanni Aminadia sendiri telah ditetapkans sebagai tersangka.

Keduanya dijerat Pasal 14 UU RI No.1 th 1946 tentang menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dengan hukum maksimal 10 tahun dan pasal 378 KUHP tentang penipuan

Baca Juga: Baru Nikah 3 Tahun Tiba-tiba Digugat Cerai Suami Usai Beradegan Ranjang dengan Duda Aktor Tampan, Begini Nasib Artis Seksi Ini Sekarang

Editor : Khaerunisa

Sumber : tribunnews, Kompas

Baca Lainnya