Suar.ID -Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada Komisoner KPU berbuntut panjang.
Ada potensi tersangkutnya nama-nama penting dalam penangkapan tersebut.
Salah satunya adalah Harun Masiku yang pernah jadi caleg PDI Perjuangan.
Status Harun saat ini adalah "buronan KPK".
Terkait hal itu, Ketua DPP PDI Perjuanga Djarot Saiful Hidayat langsung buka suara.
Dia memberi pesan langsung kepada Harun yang masih kabur.
Djarot menghimbau kepada Harun untuk mentaati proses hukum yang berlaku.
"Ya kita mengimbau semua warga negara harus taat pada hukum," kata Djarot.
Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta itu juga meninta Harun harus bertanggung jawab menyerahkan diri.
"Tapi untuk masalah upaya itu silakan serahkan kepada KPK," kata Djarot di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (13/1/2020).
Djarot membantah sulit diketemukannya Harun karena merupakan bagian dari anggota PDIP yang merupakan partai penguasa.
Menurut Djarot, Harun otomatis sudah dipecat dari PDIP karena terjerat kasus suap Wahyu Setiawan.
"Oh enggak juga. Dia otomatis kan sudah dipecat dari partai," katanya.
Djarot mengaku tidak tahu dengan keberadaan Harun saat ini.
Termasuk mengenai posisinya yang kabarkan berada di luar negeri.
"enggak tahu saya," pungkasnya.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pun buka suara terkait status Harun.
Dia memastikan pihaknya masih memburu tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan itu.
Firli mengimbau Harun sebaiknya segera menyerahkan diri.
KPK, kata dia, sudah menggandeng kepolisian dan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk memburu caleg dapil Sumatera Selatan tersebut.
“Kita sudah melakukan komunikasi dengan para pihak aparat penegak hukum dan pihak imigrasi Kemenkumham. Itu prosedur yang kita lakukan terhadap para tersangka,” ujar Firli kepada wartawan, Senin (13/1/2020).
“Pihak Imigrasi yang paham terkait perlintasan orang masuk dan keluar Indonesia. Dulu juga kita lakukan terhadap para tersangka korupsi,” imbuhnya.
Firli memastikan penyelidikan kasus dugaan suap Harun Masiku sesuai Undang-Undang (UU) yang berlaku.
Dia juga menepis anggapan soal adanya penyelidikan pesanan.
“Jadi kita bekerja bukan karena permintaan. Prinsipnya penegakan hukum haruslah menghormati asas hukum, HAM dan tidak boleh melanggar hukum itu sendiri,” kata Firli.