Mantan Anak Presiden pun Disikat oleh Perempuan Ini, Sri Mulyani Sukses Bikin Tommy Soeharto Kembalikan Uang Senilai Rp 1,2 Triliun Milik Negara

Senin, 13 Januari 2020 | 16:00
Kolase Kompas.com & Warta Kota

Sri Mulyani berhasil menyelamatkan uang negara dari PT Timor Putra Nasional (TPN) milik Tommy Soeharto

Suar.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani dikenal sebagai sosok wanita yang hebat dan cerdas.

Ia juga dikenal sebagai wanita pemberani.

Bagaimana tidak, sebagai Menteri Keuangan, Sri Mulyani berhasil selamatkan uang negara senilai Rp 1,2 Triliun.

Baca Juga: Habis Adu Mulut dengan Ibunya Gempita Putri Gading Marteen Usir Wijin Mentah-mentah, Begini Reaksi Gisella Anastasia

Hal itu tentu saja sudah melewati keputusan dari Majelis Mahkamah Agung (MA).

Sri Mulyani berhasil menyelamatkan uang negara dari PT Timor Putra Nasional (TPN) milik Tommy Soeharto.

Pada zaman Orde Baru, pengusaha nasional yang juga anak mantan Presiden Soeharto, Tommy Soeharto, menginisiasi proyek mobil nasional bernama Timor.

Badan usahanya dibentuk di bawah bendera PT Timor Putra Nasional.

Baca Juga: Rumah Tangganya Dihancurkan Pelakor, Mantan Istri Suami Jenifer Dunn Terpaksa Jual Rumah Mewahnya Karena Hal Ini, Harganya Bikin Tercengang!

Belakangan proyek mobnas tersebut gagal setelah ikut dilanda krisis moneter pada tahun 1997.

Meski TPN sudah tak lagi beroperasi, perusahaan tersebut masih meninggalkan kewajiban utang pada pemerintah.

Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya bisa mengejar pelunasan utang tersebut.

Dikutip dari laman resmi Setkab via Kompas.com, pemerintah berhasil mengamankan uang negara senilai Rp 1,2 Triliun dari rekening TPN yang diblokir di Bank Mandiri.

Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) kedua yang diajukan oleh PT Timor Putra Nasional terhadap Putusan PK Perkara 118 di PN Jakarta Utara terkait kasus pemblokiran uang Rp 1,2 Triliun di Bank Mandiri.

Baca Juga: Diduga Patah Hati, Hacker ini Nekat Retas Website Pengadilan Agama Sleman, Begini Pesannya yang Bikin Salah Fokus!

Mengutip dari Kompas.com, dalam informasi yang dimuat di situs web Mahkamah Agung disebutkan, penolakan atas PK kedua PT TPN kepada Bank Mandiri dan Menteri Keuangan dengan Nomor Register 716 PK/PDT/2017 itu diputuskan oleh tiga majelis hakim MA pada 13 Desember 2017, dan sudah dikirimkan ke pengadilan pada 4 Juli 2018.

Kepala Advokasi Sekretariat Jenderal Kemenkeu Tio Serepina Siahaan menyambut baik keputusan Majelis Hakim PK Mahkamah Agung itu, dan bersyukur dengan kemenangan tersebut.

"Kemenangan yang dicapai Pemerintah sampai tingkat PK sudah melalui proses pembuktian dan argumentasi hukum yang sangat kritis, tajam, dan jelas karena kami sangat meyakini dana tersebut memang hak Pemerintah," kata Tio dalam keterangannya.

Dengan putusan atas permohonan PK kedua yang diajukan oleh PT TPN ini, lanjut Tio, maka kemenangan Pemerintah sebagai pihak yang berhak atas dana yang sudah disetor ke negara sebesar Rp 1,2 Triliun sudah dikukuhkan.

Baca Juga: Sampai Bikin Chef Renatta Bekap Mulutnya Sendiri, Begini Gaya Kaesang saat Komentari Masakan Peserta MasterChef Indonesia

Selain itu, kemenangan atas perkara PT TPN ini menjadikan Menkeu sebagai pemegang hak tagih atas seluruh utang PT TPN kepada Pemerintah RI.

"Dengan demikian, PT TPN tidak lagi memiliki kesempatan untuk melakukan upaya hukum lain atas perkara mengenai utang PT TPN," terang Tio.

Perkara yang melibatkan PT TPN sebagai Pemohon PK Kedua, serta PT Bank Mandiri Tbk, dan Kemenkeu sebagai Para Termohon PK Kedua merupakan perkara pelik yang telah dimulai sejak tahun 2006.

Selain itu, juga terdapat lima perkara perdata terkait PT TPN di pengadilan Indonesia yang diantaranya sudah sampai pada tingkat MA.

PT TPN mengajukan permohonan PK kedua atas Putusan PK Perkara 928 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Putusan PK Perkara 118 di PN Jakarta Utara.

Dalam proses tersebut, Biro Advokasi Sekretariat Jenderal Kemenkeu berkoordinasi dengan Jaksa Pengacara Negara dan Bank Mandiri untuk menyiapkan strategi serta materi dalam Memori Kontra PK Kedua perkara tersebut.

Baca Juga: Sebelumnya Sesumbar Akan Laporkan Rizky Febian Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik, Kini Teddy Malah Melempem: Nggak Pernah Ada Kecewa, Kalau Dizalimi Saya Diem Ajah...

Tag

Editor : Rahma Imanina Hasfi

Sumber Kompas.com