Jessica Wongso Tega Bunuh Wayan Mirna dengan Kopi Sianida, Sosok Ini Akhirnya Bongkar Fakta Mengejutkan tentang Wanita Itu, Sebut Ada yang Janggal

Selasa, 07 Januari 2020 | 19:00
Instagram/made_s88 Kompas.com

Mendiang Mirna Salihin dan Jessica Wongso

Suar.ID -Kematian Wayan Mirna setelah meminum kopi vietnam pada 2016 lalu masih menyimpan misteri hingga sekarang.

Meski pengadilan sudah menetapkan Jessica Wongso sebagai pelaku, misteri itu masih terus bertahan hingga sekarang.

Seperti sudah disebut, pada tahun 2016, publik sempat dihebohkan dengan kasus kematian wanita bernama Wayan Mirna Salihin.

Wayan Mirna Salihin meninggal dunia setelah meneguk kopi vietnam yang dipesan sahabatnya, Jessica Kumala Wongso.

Peristiwa tersebut terjadi pada 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta.

Setelah pemeriksaan, diketahui Wayan Mirna keracunan zat sianida yang diteteskan Jessica Kumala Wongso ke dalam kopi vietnam.

Dilansir Nakita, Mirna datang ke Kafe Olivier bersama dengan dua temannya yakni Jessica dan Hani.

Pihak kepolisian bahkan kesulitan menentukan tersangka dalam kasus kopi sianida ini.

Jessica, Hani, dan seluruh pegawai di kafe Olivier bahkan diperiksa sebagai saksi.

Banyak publik yang menduga bahwa tersangka dalam kasus pembunuhan Mirna adalah Jessica.

KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG

Jessica Wongso.

Tak terima disebut tersangka dan namanya dicemarkan, Jessica sempat menjumpai awak media untuk memberikan klarifikasi.

Jessica terlihat sangat santai di depan kamera dan banyak orang.

Namun siapa sangka, seorang pakar ekspresi berpendapat lain.

Nunki Suwardi seorang pakar ekspresi menyebutkan banyak kejanggalan pada ekspresi Jessica.

Hal tersebut diungkap Nunki dalam tayangan Fokus Selebriti, yang diunggah di kanal YouTube pada 28 Januari 2016.

"Ada beberapa hal yang saya catat ya dari perilakunya Jessica, di mana setiap kali Jessica berbicara mengenai kasus ini, ada respon yang disebut dengan kompresi bibir atau lip compression," katanya.

"Bibirnya itu dikulum masuk ya, atau ditarik sehingga membentuk segi lurus," ungkap Nunki.

Lebih lanjut, Nunki menjelaskan bahwa lip compression merupakan ekspresi seseorang ketika menyimpan sebuah rahasia.

"Seseorang yang menunjukkan lip compression itu berarti ada sesuatu yang dia tidak ingin cerita kepada publik," paparnya.

"Ada sesuatu yang tidak ingin dishare tentunya, nah apa ini, apa yang dirahasiakan oleh Jessi, apa yang diketahui oleh Jessi, sehingga Jessica tidak nyaman untuk bercerita kepada publik," terang Nunki.

Kompas.com/Garry Andrew Lotulung
Kompas.com/Garry Andrew Lotulung

Pakar bongkar ekspresi aneh Jessica Wongso

Nunki juga menyebutkan bahwa Jessica kerap memasang ekspresi lip compression.

"Respon ini banyak sekali pada hampir setiap respon wawancara ya," ungkapnya.

"Dari wajahnya ini tidak ada rasa marah ketika dituduh sebagai seseorang yang terlibat dalam kasus pembunuhannya saudari Mirna," terang Nunki.

Bahkan Nunki menyebut ekspresi Jessica yang tak cemas sama sekali merupakan suatu hal yang janggal.

"Kalau memang dia merasa tidak terima sebagai seorang yang dituduh sebagai orang yang terlibat, harusnya ada dong ekspresi marahnya," tambahnya.

"Ini yang nampak di sini hanya ekspresi takut, ekspresi cemas gitu ya," imbuh Nunki.

Nunki menambahkan, jika Jessica terlalu cemas ketika berada di depan banyak kamera.

"Kalau memang dia hanya sebatas sebagai saksi, tidak tahu apa-apa, bukan tersangka, kenapa kok harus cemas," kata Nunki.

Sampai akhirnya, Jessica ditetapkan menjadi tersangka setelah polisi melihat rekaman CCTV.

Dalam rekaman tersebut, Jessica hanya memegangi tasnya, dan melihat ke arah CCTV, sedangkan Hani menangis sambil mencari bantuan.

Jessica akhirnya menjadi tersangka dan menjalani persidangan yang panjang.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Jessica terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

Akibat ulahnya tersebut, Jessica pun mendekam di balik jeruji besi dengan hukuman 20 tahun penjara.

Jessica Kumala Wongso kemudian mengajukan banding.

Namun, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jessica.

"Tolak," bunyi putusan yang tercantum di laman resmi MA, www.mahkamahagung.go.id seperti dikutip Kompas.com, Senin (31/12/2018).

Dengan ditolaknya peninjauan kembali (PK), Jessica Kumala Wongso tetap dihukum 20 tahun penjara.

Artikel ini tayang di Grid Hot dengan judul Tuang Sianida di Kopi Wayan Mirna Salihin, Seorang Ahli Beberkan Fakta Tak Terduga Soal Jessica Kumala Wongso, Sebut Ada Hal Janggal yang Ditutupi Selama Ini

Editor : Moh. Habib Asyhad

Baca Lainnya