Awalnya Tak Mau Mengakui, Ini Hukuman yang Didapatkan Siswi Pesantren Setelah Telantarkan Bayi di Ember hingga Tewas

Selasa, 31 Desember 2019 | 09:30
Pixabay

Ilustrasi korban bayi

Suar.ID - Mayat bayi yang baru dilahirkan ditemukan dengan posisi tengkurap di dalam ember oleh salah satu siswa pondok pesantren di Kecamatan Plaosan Magetan pada Sabtu (21/12/2019).

Bayi tersebut ditemukan di antara tumpukan baju yang berlumuran darah milik AF (20), salah satu siswi pondok pesantren.

AF (20) siswi pondok pesantren di Kecamatan Plaosan Kabupaten Magetan dalam kasus mayat bayi dalam ember terancam hukuman penjara minimal 15 tahun.

Baca Juga: Bikin Gempar Tamu Undangan Pernikahan, Mempelai Pria Memutar Video Perselingkuhan Calon Istrinya di Layar Proyektor!

Kapolres Magetan AKBP Muhammad Riffai mengatakan, AF akan dijerat dengan pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-undang Perlindungan Anak.

AF juga akan dijerat dengan pasal 341 KUHP.

“Tersangkanya sudah kita tahan setelah perawatan medis karena kondisinya terlalu lemah. Untuk ancaman hukumannya minimal 15 tahun,” ujarnya di Polres Magetan Senin (30/12/2019).

Muhammad Riffai menambahkan, AF nekat menelantarkan bayi laki laki yang baru dilahirkan hingga tewas karena tidak ingin menanggung aib atas kehamilannya.

Baca Juga: Vanessa Angel Akhirnya Mengungkap Sosok Suami yang Sebelumnya Dirahasiakan, Mengaku Telah Mendapat Restu dari Orangtuanya

Dari hasil autopsi, bayi yang baru lahir tersebut mengalami luka memar pada hidung.

“Kekurangan oksigen dengan luka memar di hidung,” imbuhnya.

Dari keterangannya, AF melahirkan pada Jumat (20/12) sekitar 09:30 WIB tanpa ada yang membantu.

Penemuan mayat bayi laki-laki itu berawal ketika, AS, rekan AF, hendak mencuci baju pada Sabtu (21/12/2019) pagi.

Baca Juga: Menggetarkan Hati, Viral Bocah Umur 2 Tahun Ini Bermain Pasir di Dekat Makam Orangtuanya Sambil Sesekali Memamanggil: Ibu, Ibu

Saat itu, AS melihat ada ember tumpukan baju kotor milik teman pesantrennya yang bernama AF.

AS yang mengetahui AF tak enak badan berniat mencucikan baju milik temannya.

Namun AS terkejut saat mendapati beberapa baju AF berlumuran darah.

"Ketika baju terakhir diambil dari dalam ember, saksi melihat bayi laki-laki dengan posisi tengkurap yang diperkirakan sudah meninggal dunia," tuturnya.

AS langsung melaporkan temuan mayat bayi laki-laki di ember pada pengurus pondok pesantren.

Pengurus pondok meneruskan laporan AS ke Polsek Plaosan. Mayat bayi di ember yang ditemukan AS divisum di RSUD Dr Sayidiman, Magetan, Jawa Timur.

Hingga saat ini proses penyelidikan terus berjalan. (Sukoco)

Baca Juga: Ramal Nasib Artis Kontroversial Ini di Tahun 2020, Mbak You Justru Beri Saran Menohok tentang Tingkah Lakunya: Seperti Tong Kosong Berbunyi Nyaring!

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Telantarkan Bayi di Ember hingga Tewas, Siswi Pesantren Terancam Penjara 15 Tahun

Editor : Rahma Imanina Hasfi

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya