Padahal Cuma Gara-gara Hal Sepele Ini, Seorang Ibu Tampar Siswi SD saat Pembagian Rapor, Kini Ibu Arogan Itu Rasakan Akibat Perbuatannya

Senin, 30 Desember 2019 | 18:15
Kompas.com

Ibu ini tampar siswi SD gara-gara hal yang sangat sepele.

Suar.ID -Gara-gara hal yang sangat sepele, seorang ibu berinisial M menampar siswi SD DA.

DA sendiri masih berusia 8 tahun.

Atas tindakan tersebut, polisi langsung lakukan hal ini.

Seorang Ibu, M menampar siswi Sekolah Dasar (SD) Sipala, Makassar pada saat pembagian rapor, Sabtu (28/12/2019).

DA (8) ditampar gara-gara gagang sapu ijuknya pernah tidak sengaja mengenai kepala anak M.

Peristiwa itu terjadi saat DA menyapu ruangan kelas beberapa hari lalu.

Buntut kejadian tersebut, polisi menetapkan M sebagai tersangka dan menangkapnya.

Berikut fakta yang dihimpun oleh Kompas.com:

Sapu ijuk mengenai anak M

20 Desember 2019 lalu, DA tengah menyapu ruangan kelasnya dengan sapu ijuk.

Tanpa sengaja, gagang sapunya mengenai kepala anak M. Menurut M, kepala anaknya itu terluka.

Tak bisa menahan emosi, M menghampiri DA saat pembagian rapor, Sabtu (28/12/2019) di SD Sipala Makassar.

M kemudian menampar DA sebanyak dua kali pada bagian wajah.

Video tampar DA viral

Video 30 detik berisi rekaman M menampar DA viral.

Dalam video tersebut tampak DA duduk di kursi sembari menangis usai menerima tamparan.

Tak hanya menampar, M juga memarahi DA.

Meskipun DA telah menjelaskan kejadian dirinya dan anak M sambil menangis, M tak berhenti memarahi DA.

Kejadian penamparan juga disaksikan sejumlah orangtua murid.

Beberapa di antaranya menegur perbuatan M.

Ditangkap polisi dan ditetapkan tersangka

Sehari berselang, polisi menangkap M di kediamannya di Makassar, Minggu (29/12/2019).

Saat ditangkap, M mengakui telah menampar DA hingga anak perempuan itu mengalami luka di bawah mata kirinya.

"Pelaku mengakui telah melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan telapak tangan sebanyak dua kali di bagian wajah," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko.

M dijerat Pasal 80 Ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ibu Tampar Siswi SD Saat Pembagian Rapor, Berawal dari Sapu Ijuk hingga Ancaman Penjara"

Editor : Moh. Habib Asyhad

Baca Lainnya