Suar.ID -Terlibat dengan barang haram narkoba, Zul Zivilia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Zul Zivilia ditangkap atas kepemilikan dan diduga menjadi pengedar.
Barang bukti yang ikut diamankan berupa sabu seberat 9,4 kilogram dan 24 ribu butir pil ekstasi.
Dikutip dari Tribunnews, awalnya Zul Zivilia bahkan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup,pada Senin (9/12/2019) lalu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Tahu beratnya hukuman yang akan dihadapinya membuat Zul Zivilia mengaku rela jika istrinya, Retno Paradinah meninggalkannya.
Hal tersebut sudah dikatakan Zul pada sang istri sejak awal penangkapannya.
"Itu awal pas kejadian itu pas waktu waktu awal kepanggil uda langsung bilang 'saya ikhlas kalau kamu mau pergi ninggalin aku, dengan keadaan aku seperti ini aku nggak bakalan tau keluarnya kapan, saya takut kalau nantinya kamu nggak kuat liat keadaannya' gitu katanya," kata Retno Paradinah di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (16/12/2019).
Mendengar ucapan sang suami, Retno mengaku hanya bisa menguatkan.
"Ya saya menguatkan dia karena sebenarnya masalah-masalah rumah tangga itu dari dulu kan banyak tapi dengan cara saya bertahan jadi pembelajaran buat saya," kata Retno.
"Untuk masalah ini buat saya juga bisa lebih bertahan lagi menghadapi ujian kami berdua," ucapnya.