Wakil Bupati Buton Utara Menjadi Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur, Terungkap Modusnya yang Mengerikan! Rupanya Ketika Memenangkan Pilkada juga Dipenuhi Kontroversi

Rabu, 25 Desember 2019 | 21:00
Kolase Dok. Tribun Jateng dan Golkarpedia

Wakil Bupati Buton Utara, Ramadio menjadi tersangka pencabulan anak.

Suar.ID -Kepolisian Resor Muna, Sulawesi Tenggara, menetapkan Wakil Bupati Buton Utara, Ramadio sebagai tersangka pelaku pencabulan anak.

Melansir dari Kompas.com, penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara terhadap seorang pelaku mucikari dengan inisial T alias L.

“Kita menyatakan secara aklamasi dari gelar perkara, untuk oknum pejabat (Wakil Bupati Buton Utara) itu kita tingkatkan menjadi tersangka dengan pengiriman SPDP tanggal 17 Desember 2019,” kata Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho, Senin (23/12/2019).

Wakil Bupati Buton Utara diduga mencabuli seorang anak yang masih berusia 14 tahun sebanyak dua kali pada Juni 2019.

Baca Juga: Aksinya Terbongkar Usai Korban Sadarkan Diri dan Berteriak, Terungkap Motif hingga Modus Kasus Dugaan Pencabulan Husein Alatas terhadap Pasien Pengobatan Alternatifnya

Korban kemudian mengadukan kepada orangtuanya.

Mereka kemudian melapor ke Polsek Bonegunu pada September 2019.

Kasus tersebut kemudian diserahkan ke Polres Muna, dan dilakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil menangkap seorang mucikari yang juga masih keluarga korban berinisial L alias T.

Baca Juga: Malangnya Nasib Bocah 9 Tahun Ini, Ibunya Acuh Tak Acuh Sang Ayah Tiri Leluasa Cabuli Selama 2 Tahun, Alasan Pemerkosa Sungguh Tak Masuk Akal

Mucikari tersebut diduga menjual korban kepada Wakil Bupati Buton Utara Rp 2 juta.

“Setelah dikirimkan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) di JPU Raha bahwa telah diterimanya suatu penyidikan seorang mucikari. Dari JPU dipelajari, ada poin-poin yang harus dipenuhi penyidik,” ujar Debby.

Sehingga Polres Muna kembali melakukan gelar perkara dan hasil gelar perkara ditetapkan Wakil Bupati Buton Utara sebagai tersangka.

Dok. Tribun Jateng
Dok. Tribun Jateng

Ilustrasi pencabulan anak.

Baca Juga: Tergoda Daster yang Tersingkap, Seorang Pemuda Nekat Cabuli Istri Kawannya Sendiri Saat Tengah Malam

“Untuk pemanggilan tersangka, kita harus penuhi dulu SOP mengenai bersurat dan bersurat itu penyidik Polres harus ke Polda untuk perizinan,” ucapnya.

“Tahap selanjutnya untuk pengiriman SPDP sudah kita sampaikan, berarti kita punya tanggung jawab untuk memenuhi atau melengkapi apa yang menjadi petunjuk JPU,” kata Debby.

Kepolisian menetapkan Wakil Bupati Buton Utara Ramadio sebagai tersangka kasus dugaan tindak asusila dan perdagangan anak.

Meski demikian, polisi belum menahan tersangka dengan alasan perlunya persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga: Tak Kuasa Menahan Nafsu saat Melihat Ibu Muda Menjemur Baju, AP yang Sudah Mengintai dari Kejauhan Nekat Cabuli Istri Tetangganya

Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho, melalui Kasat Reskrim, AKP Muh Ogen Sairi menerangkan, saksi yang diperiksa antara lain, korban, pelapor (ayah korban) dan tersangka LS alias TB.

Sementara untuk terlapor, Ramadio belum dilakukan pemeriksaan.

Pasalnya, untuk memeriksa Ramadio yang merupakan pejabat negara ada mekanismenya.

Salah satunya, harus ada izin dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca Juga: Cabuli Putri Kandungnya Sendiri hingga Hamil, Pelaku Justru Meminta Korban untuk Mencari Pacar Agar Ada yang Bertanggung Jawab

Menang Pilkada

Golkarpedia
Golkarpedia

Seperti diketahui, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Butur nomor urut 1, Abu Hasan-Ramadio (ABR) memenangi Pilkada bahkan setelah melalui gugatan MK.

Gugatan Paslon nomor 3 Ridwan Zakariah-La Djiru (Rindu), yang ditolak Mahkamah Konstitusi, Senin (25/1/2016).

Ketua Timses ABR, Abdul Salam Sahadia menyatakan bahwa sudah saatnya masyarakat Butur mengakhiri perbedaan politik dan kembali bersama membangun daerah.

Baca Juga: Ajak Suami Korban Nongkrong di Warung, Pria Ini Tega Cabuli Istri Temannya Sendiri

Terutama bagi pendukung pasangan Rindu, sebab gugatan jagoannya telah ditolak berdasarkan PMK nomor 5 pasal 56 ayat 2 dan 3.

“MK memutuskan menolak gugatan Rindu karena tidak memiliki legal standing,” tegas legislator Demokrat ini via telepon selulernya, kala itu.

Bupati Buton Utara (Butur), Abu Hasan memastikan takkan maju lagi dengan Ramadio.

Namun ia belum memikirkan siapa yang hendak dijadikan wakilnya kelak pada Pilkada Butur 2020 mendatang.

Baca Juga: Viral Seorang Kakek Berumur 61 Tahun Kirim Surat Kepada Bocah SD yang Diduga Pernah Dia Cabuli, Inilah Beberapa Fakta yang Terungkap!

Setelahberpisah dengan Wakil Bupatinya, Ramadio pada Pilkada 2020 mendatang, Abu Hasan mengaku, hingga saat ini dirinya belum berkomunikasi secara politik untuk menentukan wakil, guna mendampinginya kelak.

Meski demikian, Ketua PDIP Sultra ini juga tetap melihat kondisi geografis Butur, guna menjaga keseimbangan politik dalam penentuan wakilnya kelak.

Namun, untuk latar belakang profesi wakilnya kelak, Abu Hasan masih belum memikirkannya.(Warta Kota/Kompas.com)

Tag

Editor : Ervananto Ekadilla

Sumber Kompas.com, Warta Kota