Suar.ID - Polisi memastikan, video seks yang direkam sopir taksi online berinisial AS (34) dengan 14 penumpangnya belum tersebar ke internet.
"Belum, belum (tersebar)," kata Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP M Fajar di kantornya, Jumat (20/12/2019).
Fajar mengatakan, video-video itu didapatkan polisi saat memeriksa ponsel yang disita dari AS.
AS kemudian mengakui bahwa video itu ia ambil sendiri saat berhubungan badan dengan mantan penumpangnya.
Polisi lantas memerintahkan AS untuk mencatat identitas-identitas perempuan dalam video di ponselnya itu.
"Jadi muncullah daftar, ini dia sendiri yang nulis," ujar Fajar.
Namun sejauh ini, baru satu orang korban yang melaporkan hal tersebut ke polisi.
Tersangka menyatakan sudah tidak menyimpan nomor perempuan-perempuan lain yang ada dalam ponselnya itu.
Fajar mengatakan, pihaknya mempersilakan jika ada korban-korban lain yang ingin melaporkan kelakuan AS.
AS ditangkap polisi di kos-kosannya di Tambora, Jakarta Barat, Jumat lalu setelah mendapat laporan dari salah satu korban.
Perempuan tersebut berulang kali diperas korban hingga kehilangan uang belasan juta dengan ancaman menjual video seks itu ke situs porno lokal.
AS kini dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1 dan Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.
Ia juga dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi: Video Seks Sopir Taksi Online dengan 14 Penumpangnya Belum Tersebar"