Suar.ID -Zul Zivilia menghadapi masa-masa berat akhibat keterlibatannya dengan barang haram narkoba.
Tentunya tuntutan itu tak hanya menjadi beban bagi Zul Zivilia, namun juga sang istri, Retno Paradinah.
Bagaimana tidak, kini tulang punggung keluarga dibui, Reto Paradinah harus bekerja keras demi penuhi kebutuhan hidup keluarga.
Terlebih tuntutan seumur hidup dijatuhkan pada Zul Zivilia pada Senin (9/12/2019) lalu.
Dalam sidang tersebut, jaksa menuntut Zul Zivilia dengan hukuman penjara seumur hidup karena terbukti memiliki dan mengedarkan narkoba.
Zul Zivilia dituntut dengan Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tuntutan tersebut disambut tangis histeris sang istri yang hadir dalam persidangan.
Absennya Zul sebagai kepala keluarga membuat peran itu kini sepenuhnya dibebankan pada Retno Paradinah.
Demi menyambung hidup, Retno bahkan mengaku harus menjual semua gitar milik suaminya.
Hanya sebuah piano yang tersisa.
Piano tersebut selama ini digunakan Zul untuk bermusik.
"Iya, kalau gitarnya yang di rumah sudah enggak ada. Sudah enggak ada semua, kecuali piano.
Cukup piano yang saya pertahankan," kata Retno saat diwawancarai usai sidang pledoi Zul di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (16/12/2019) seperti dikutip dari Kompas.com.
Padahal, menurut cerita Retno, semua alat musik yang dimiliki Zul menyimpan cerita masing-masing.
Terutama itar pertama Zul yang juga sudah dijual.
Baca Juga: Istri Gubernur Sumbar Ancam Tembak Mati Politisi Gerindra, Terungkap Inilah Penyebabnya!
Retno mengaku sebenarnya berat baginya untuk menjual gitar-gitar tersebut.
"Iya, sebenarnya semua alat musiknya punya cerita.
Apalagi, gitar yang pertama dijual itu dari awal merintis. Gitarnya kan itu terus yang digunain," kata Retno.
"Kalau untuk sekarang sekarang kalau dijual itu sayang banget, apalagi gitar kesayangan dia.
Kalau piano, kan, saya patungan gitu buat belinya," lanjutnya.
Sejak Zul ditangkap karena kedapatan memiliki obat-obatan terlarang, Retno harus mencari nafkah sendiri.
Retno diketahui sempat berjualan kue kering agar tetap bisa menghidupi anak-anaknya.
Kini Retno mengaku mencoba usaha jualan pakaian online.
"Saat ini, saya usaha jualan online baju. Alhamdulilah sebulan pemasukannya bisa mencukupi kebutuhan," ujarnya.
Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut Zul Zivila dengan penjara seumur hidup karena dinyatakan sebagai penyedia atau pengedar narkoba.
Zul ditangkap pada 1 Maret 2019 silam.
Polisi mendapati barang bukti narkotika, yakni jenis sabu 50 kg, 54.000 butir ekstasi, uang tunai lebih dari Rp 300 juta.
Tak sendiri, Zul ditangkap bersama Rian, Andu, dan D, di Apartemen Gading River View City Home, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara.