Suar.ID -Sebelumnya Ahmad Dhani dikabarkanbisa menghirup udara bebas pada 28 Desember 2019.
Hal ini diumumkan langsung oleh kuasa hukumnya, Hendarsam Marantoko.
Sayangnya, beberapa waktu lalu kuasa hukum Ahmad Dhani ini mengaku salah hitung.
Rupanya Ahmad Dhani sebenarnya akan bebas dari penjara pada 30 Desember 2019.
Hendarsam menegaskan akan berusaha mengeluarkan Ahmad Dhani dari penjara lebih cepat. Sebab, hal itu juga diinginkan oleh kliennya.
"Kami sedang atur skenario menggunakan hak Mas Dhani supaya dia bisa bebas lebih cepat," kata Hendarsam Marantoko yang ditemui di Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, Senin (16/12/2019).
Hendarsam menjelaskan pihaknya akan menggunakan hak Ahmad Dhani, yakni mengajukan cuti bersyarat ke LP Cipinang agar pentolan grup band Dewa 19 itu bisa bebas lebih cepat.
"Berkas sudah diajukan, cuman kurang satu syarat lagi agar Dhani bisa bebas lebih cepat," ucapnya.
Syarat yang belum dipenuhi adalah diakui Hendarsam berupa surat eksekusi dari Kejaksaan atas kasus hukum di Surabaya, Jawa Timur soal Vlog Idiot yang dilakukan oleh Dhani.
Hendarsam menegaskan bahwa surat eksekusi dari Kejaksaan Negeri Surabaya, mampu membuat suami Mulan Jameela itu bisa bebas bersyarat dan bebas lebih cepat.
"Karena ketentuan dari LP Cipinang, pengajuan cuti bersyarat bisa dilakukan asal Dhani tak terjerat kasus hukum. Sementara kan Dhani kasusnya sudah divonis semua," jelasnya.
Lebih lanjut, dalam satu minggu kedepan, pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin untuk bisa mengeluarkan mantan suami Maia Estianty itu dari penjara.
"Jadi kami akan meminta surat eksekusi ke Kejaksaan di Surabaya kedepannya. Doakan saja semoga Dhani bisa lebih cepat. Karena memang Mas Dhani juga mau bebas lebih cepat," ujar Hendarsam Marantoko.
Diberitakan sebelumnya, Ahmad Dhani menjalani dua kasus sekaligus di tahun 2018-2019. Kasus tersebut adalah ujaran kebencian dan Vlog Idiot.
Dalam kasus Vlog Idiot yang disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Ahmad Dhani divonis satu tahun penjara pada 28 Januari 2019.
Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Hukumannya pun dipangkas menjadi tiga bulan kurungan penjara dan enam bulan percobaan.
Kemudian, dalam kasus Ujaran Kebencian, suami Mulan Jameela itu divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama satu tahun enam bulan penjara pada 31 Januari 2019.
Namun, Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Hukumannya pun dipangkas menjadi satu tahun kurungan penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Ajukan Cuti Bersyarat, Ahmad Dhani Ingin Bebas Lebih Cepat".