Suar.ID -Seorang janda asal Madura ini telah melakukan hal yang membuatnya menjadi malu.
Bagaimana tidak, janda seksi yang berinisial ZA (31) ini baru saja merekam sebuah video tak senonoh dirinya.
Video syur ini memperlihatkan dirinya sedang tanpa busana.
Videonya ini pun kini telah tersebar di media sosial.
Baca Juga: Istrinya Kerap diganggu Oknum Polisi, Anggota TNI Emosi dan Bacok Pelaku, Begini Kronologinya
Melansir dari Tribun Madura, janda itu merupakan warga Desa Larangan Barma, Kecamatan Batuputih Sumenep Madura.
Gara-gara video syurnya itu pula, ZA harus menelan pil pahit karena dirinya bakal berurusan dengan pasal pornografi.
Ia sendiri ditangkap oleh anggota Polres Sumenep pada Sabtu (7/12/2019) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas mengatakan video tubuh ZA tanpa busana memang dibuat sendiri oleh yang bersangkutan.
Akibatnya, video tersebut langsung tersebar dan viral di media sosial hingga membuatnya terjerumus ke penjara.
Sementara itu, polisi sudah mengamankan sarung berwana biru motif batik serta satu unit handphone Xiami 4A warna merah muda sebagai barang bukti.
ZA sendiri membuat video syur tersebut di kamarnya.
"Anggota kami sudah mengamankan tersangka ZA, dia ini membuat vidionya di dalam kamar miliknya," katanya.
Saat ditanya perihal motifnya membuat video syur tersebut tersangka mengaku hanya iseng.
"Tersangka iseng ingin melihat bentuk tubuhnya sendiri dengan cara membuat video tersebut namun vidio tersebut akhirnya beredar kemana mana," kata AKP Widiarti Sutioningtyas.
Ia juga mengaku baru pertama kali merekam, video tanpa busana tersebut.
"Baru pertama kalinya," singkatnya.
Melansir dari Hukum.online.com, ZA bisa dijerat dengan Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008.
"Tersangka ZA ini dikena pengetrapan pasal 29 UU RI Nomer 44 Tahun 2008 tentang pornografi," kata AKP Widiarti Sutioningtyas.
Pasal tersebut menjelaskan tentang setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi.
Baca Juga: Mitos Kelabang Masuk Rumah, Benarkan ini Sebuah Pertanda Buruk?
(Siti Maesaroh)
artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul"Video Syur Janda Seksi Tanpa Busana Viral di Media Sosial, Polisi Langsung Tangkap Sang Pelaku yang Sengaja Rekam: Tersangka Iseng Ingin Melihat Bentuk Tubuhnya Sendiri...".