Jokowi Akan Terapkan Hukum Mati bagi Koruptor, Anggota DPR ini Malah Berikan Pernyataan Mengejutkan: Kalau Cuma 100 Juta Ngapain Dihukum Mati, Kasihan Kan Masih Bisa Bertobat

Rabu, 11 Desember 2019 | 08:45
TRIBUNJATIM.COM/PRADHITYA FAUZI

Jokowi Akan Terapkan Hukum Mati bagi Koruptor, Anggota DPR ini Malah Berikan Pernyataan Mengejutkan: Kalau Cuma 100 Juta Ngapain Dihukum Mati, Kasihan Kan Masih Bisa Bertobat

Suar.ID -Sebelumnya Presiden Jokowi sempat menyebutkan mengenai aturan hukuman mati bagi koruptor.

Menurutnya hukuman ini bisa diterapkan jika ini merupakan kehendak rakyat.

Meski begitu Wakil Ketua Komisi III dari fraksi Partai Golkar, Adies Kadir malah mengeluarkan pernyataan yang mengejutkan.

Ia mengatakan kalaupenerapan hukuman mati bagi terpidana korupsi harus dipilah dan tidak boleh disamaratakan.

Baca Juga: Penyelundupan Harley hanyalah Sebagian Kecil dari Masalah yang Ditimbulkan oleh Ari Askhara, Setahun Menjabat Menjadi Dirut yang Menghancurkan Nama Baik Garuda Indonesia, Begini Rentetan Masalahnya

Misalnya, Ia mencontohkan, bagi terpidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara hingga triliunan rupiah, maka koruptor itu layak mendapat hukuman mati.

"Terkait pula dengan hukuman mati pada koruptor, koruptor itu tentu kita pilah ya hukuman mati itu ya koruptor yang merugikan negara triliunan itu sudah pantas dihukum mati," kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/12/2019).

Sementara itu, menurut Adies, bagi terpidana korupsi yang merugikan negara sekitar 50 sampai 100 juta sebaiknya tidak dihukum mati.

"Kalau koruptor yang cuma 50 sampai 100 juta ngapain dihukum mati, kasihan juga kan dia masih bisa bertobat, ya. Allah saja bisa memaafkan, apalagi manusia," ujar Adies seperti dilansir dari berita Kompas.com "Wakil Ketua Komisi III: Koruptor Triliunan Rupiah Layak Dihukum Mati".

Baca Juga: Adakan Rapat dengan Sosok yang Pernah Masuk Penjara Ini di Istana, Presiden Jokowi Beberkan Hasil Pertemuannya

Baca: Tak Selaras dengan Pemberian Grasi, Soal Hukuman Mati Koruptor PKS Sebut Jokowi Keliru

Baca: Respons ICW Sikapi Pernyataan Jokowi Soal Hukuman Mati Bagi Koruptor

Adies mengatakan, harus ada batasan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh koruptor untuk menentukan apakah koruptor itu layak diberikan hukuman mati atau tidak. Hal ini dinilai dapat menimbulkan efek jera bagi para koruptor.

"Misalnya di bawah 1 juta, di bawah 1 miliar, di atas 10 miliar, sampai triliunan itu harus ada batasan hukumannya, agar memberikan efek jera kepada mereka agar supaya tidak main-main lagi membawa uang negara triliunan," ucapnya.

Lebih lanjut, Adies mengatakan, jika masyarakat menyampaikan aspirasi untuk menghukum mati para koruptor yang merugikan negara hingga triliunan adalah hal yang wajar.

Baca Juga: MotoGP 2020 Bertambah jadi 20 Putaran, Pembalap Yamaha, Valentino Rossi dan Maverick Vinales Malah Beda Pendapat

Menurut Adies, Komisi III akan membahas aspirasi tersebut bersama ahli-ahli hukum dan pemerintah.

"Tinggal keinginan masyarakat, kalau masyarakat sebagian besar menginginkan tentunya DPR harus melaksanakan keinginan masyarakat tersebut, tidak bisa kita," pungkasnya.

Berawal dari Jokowi

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyebutkan bahwa aturan hukuman mati untuk koruptor bisa saja diterapkan jika memang ada kehendak yang kuat dari masyarakat.

Menurut Jokowi, penerapan hukuman mati dapat diatur sebagai salah satu sanksi pemidanaan dalam Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) melalui mekanisme revisi di DPR.

Baca Juga: Makin Tancapkan 'Cakar' di Dunia Fashion, Putri Presiden Kahiyang Ayu Kembali Hadiri Acara Fashion Show, Penampilannya Sukses Curi Perhatian!

"Itu yang pertama kehendak masyarakat, kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU pidana tipikor, itu (bisa) dimasukkan," kata Jokowi usai menghadiri pentas drama 'Prestasi Tanpa Korupsi' di SMK 57, Jakarta, Senin (9/12/2019).

Baca: Respons ICW Sikapi Pernyataan Jokowi Soal Hukuman Mati Bagi Koruptor

Jokowi meyakini, jika ada keinginan dan dorongan kuat dari masyarakat, maka DPR akan mendengar. Namun, ia menekankan, semuanya akan kembali pada komitmen sembilan fraksi di DPR.

"Sekali lagi juga termasuk yang ada di legislatif," kata dia.

Saat ditanya apakah pemerintah akan menginisiasi rancangan atau revisi UU yang memasukkan aturan soal hukuman mati bagi koruptor, Jokowi tak menjawab dengan tegas.

Baca Juga: Viral di Twitter, Rumah Mantan Menpora Ini Dipenuhi Antena Parabola! Beginilah Penjelasan Pakar Telematika

Kata Mahfud MD

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa dirinya sepakat mengenai hukuman mati terhadap para koruptor.

Hal itu disampaikan oleh Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam sebelum menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Selasa (10/12/19).

Ia mengungkapkan setuju dengan wacana tersebut, karena koruptor sudah merusak nadi bangsa Indonesia.

"Saya sejak dulu sudah setuju, karena itu merusak aliran darah sebuah bangsa yang dirusak oleh koruptor itu," ujar Mahfud MD dikutip dari YouTube Kompas TV.Mahfud MD mengatakan tidak perlu lagi membuat instrumen baru yang mengatur soal hukuman mati bagi koruptor bila memang akan serius mulai diterapkan.

Baca Juga: Perubahan Iklim Benar-benar Nyata, Lihat saja Perubahan yang Terjadi pada Air Terjun Terbesar di Dunia Ini

Pasalnya, Mahfud MD juga menyebut hukuman mati untuk koruptor sudah diatur dalam Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Sebetulnya kan sudah ada hukuman mati," ungkap Mahfud MD.

Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com

Mahfud MD

Mahfud MD pun telah menyetujui gagasan hukuman mati bagi koruptor sejak lama, khususnya korupsi besar yang terbukti dilakukan karena keserakahan.

"Koruptor itu bisa dilakukan hukuman mati kalau dilakukan pengulangan," katanya.

Baca Juga: Bukannya Untung Malah Buntung, Niat Jual Motor Curian di Facebook, Pria Ini Tak Sadar Jual ke Pemiliknya Sendiri

Menurutnya, hukuman mati itu bisa diterapkan jika koruptor tersebut selain melakukan pengulangan juga melakukan korupsi saat terjadi bencana.

"Atau melakukan korupsinya ada bencana, itu sudah ada," jelasnya.

Namun, ia mengungkapkan, kriteria bencana yang dimaksud tersebut belum ada rumusannya.

"Tapi kriteria bencana itu sekarang belum dirumuskan," tambah Mahfud MD.

Baca Juga: Kini Hidup di Rumah Nyaman, Penyanyi Cantik Ini Pernah Terjerumus Jadi Murid Sosok Kontroversial hingga Akui Saksikan Ritual Menyimpang Guru Spiritualnya

Kata Politisi PKS

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil juga memberikan pendapatnya mengenai pernyataan Presiden Jokowi mengenai hukuman mati untuk koruptor.

Presiden Jokowi sebelumnya menyatakan, hukuman mati bisa diterapkan bagi pencuri uang negara atau koruptor.

Wacana ini muncul saat presiden menjawab pertanyaan siswa SMK, yang bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, Senin (9/12/2019).

Nasir Djamil mengatakan, Presiden Jokowi keliru jika mengatakan bahwa hukuman mati berdasarkan kehendak masyarakat.

Baca Juga: Penggantinya Hapus Kebijakan Tenggelamkan Kapal Pencuri Ikan, Sosok Ini Tiba-tiba Digadang-gadang Jadi Dirut Garuda Indonesia Gantikan Ari Askhara

Menurutnya, ada Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang telah mengatur hukuman bagi koruptor.

"Menurut saya Pak Jokowi itu keliru kalau mengatakan bahwa hukuman mati berdasarkan kehendak masyarakat, karena UU Tipikor sendiri itu mengatur," ujar Nasir Djamil dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa (10/12/2019).

Menurut Nasir, peraturan hukuman mati telah termuat dalam Undang Undang Hak Asasi Manusia, Undang Undang Psikotropika dan Undang Undang Tipikor.

Baca Juga: Jadi Tahanan di Awal 2019, Artis yang Terseret Kasus Prostitusi Ini Bandingkan Kondisi Terkini: Gue Kira Hidup Gue Udah Selesai

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul"Anggota DPR: Kalau Korupsi Cuma Rp 100 Juta Ngapain Dihukum Mati? Kan Masih Bisa Bertobat".

Tag

Editor : Aditya Eriza Fahmi