Suar.ID -Belum lama ini Polres Metro Jaya Jakarta Utara berhasil mengungkap adanya sebuah pabrik handphone ilegal.
Pabrik ini terletak di Kompleks Ruko Toho, Penjaringan, Jakarta Utara.
Bahkan sang pemilik pabrik yang berinisial NG kini telah diamankan sebagai tersangka.
Dilansir Tribun Jakarta, menurut Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Herdi Susianto, pengungkapan ini berawal dai adanya informasi yang masuk.
Informasi ini mengatakan kalau ada aktivitas bongkar muat handphone yang cukup aktif di Kompleks Ruko Toho.
Usai berhasil diselidiki, polisi pun menemukan bahwa tiga unit ruko dalam kompleks ini adalah milik NG yang dijadikan pabrik handphone ilegal.
"Setelah kami lakukan penggeledahan ternyata betul bahwa ada aktivitas perakitan HP.
"Dan setelah kami cek perizinannya ternyata yang bersangkutan tidak memiliki izin Postel," kata Budhi saat konferensi pers di lokasi, Senin (2/12)
Penyelidikan dilakukan oleh Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara dalam waktu 2 minggu.
Setelah itu polisi pun menangkap tersangka NG di Pontianak, Kalimantan Barat.
NG sendiri kini menjadi tersangka setelah melakukan sejumlah pelanggaran.
Pertama, tersangka ini telah menyalahi perizinan awal peruntukan ruko yang didaftarkan.
"Jadi izin usahanya, izin perdagangan aksesoris," ucap Budhi.
Tersangka ini rupanya mengimpor suku cadang handphone langsung dari China untuk selanjutnya dirakit di rukonya.
Nantinya setelah handphone ini jadi akan dipasarkan di Indonesia tanpa adanya izin postel.
Selain mengimport suku cadang handphone langsung dari China, NG rupanyanya mengimpor handphone siap pakai.
Handphone siap pakai ini nantinya akan dijual kembali dengan harga tertentu.
Baca Juga: Disebut Sekamar dengan Marshanda oleh Istri, Sosok Ini Mengaku Sudah Sembilan Tahun Bersahabat
Kemudian Budhi juga menjelaskan bahwa NG telah memperkerjakan anak di bawah umur dalam pabrik ilegalnya.
"Tersangka memperkerjakan 29 karyawan. Tiga di antaranya di bawah umur," ucap Budhi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ini, tersangka disangkakan melanggar 4 undang-undang sekaligus.
Keempatnya yakni, undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, pasal 32 undang-undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi, undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, serta undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
"Kami juga mengamankan 76 jenis handphone.
"Kemudian kalo unitnya ada sekitar 18.000 unit handphone yang sebagian besar memang sudah siap untuk diedarkan," kata Kapolres Metro Jakarta Utara.
Pekerja anak di bawah umur
Di dalam pabrik ilegal milik NG ini, ia juga memperkerjakan anak di bawah umur.
Hal ini diketahui ketika polisi melakukan penggerebekan pada Jumat (29/11) di pabril ilegal milik NG ini.
Saat itu polisi mendapati ada 29 pegawai di dalamnya.
Tiga diantara mereka adalah anak di bawah umur.
"Tersangka memperkerjakan 29 karyawan.
"Tiga di antaranya di bawah umur," kata Kapolres MetroJakartaUtaraKombesBudhiHerdiSusianto, Senin (2/12/2019) di lokasi.
Budhi mengungkapkan bahwa 29 pegawai pabrik ilegal ini dipilih NG berdasarkan kemampuan mereka.
Kebanyakan dari mereka memiliki keterampilan di bidang telekomunikasi.
"Tersangka ini memang mempekerjakan orang yang punya keahlian tertentu dalam hal telekomunikasi.
"Sebagai contoh, ada yang mensolder, ada yang membetulkan kabel, dan seterusnya," jelas Budhi.
NG sendiri memperkerjakan pegawainya ini selama enam hari dalam seminggu.
Para pegawainya ini diubah di bawah rata-rata, sekitar Rp 1.6 juta per bulan.
"(Gaji) sebulan Rp 800 ribu. Plus uang makan dan seterusnya kurang lebih total take home paynya Rp 1,6 juta," kata Kapolres.
Beromzet belasan miliar
Rupanya pabrik handphone ilegal ini sudah beroperasi selama dua tahun.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, omzet pabrik ini selama dua tahun mencapai Rp 12 miliar.
"Mereka sudah bekerja disini kurang lebih melakukan perakitan 2 tahun.
"Omzet yang sudah diraup kurang lebih Rp 12 miliar," kata Budhi, Senin (2/12).
Baca Juga: Sempat Marah-marah, Sosok Ini Mengaku Selamatkan Prabowo yang Terlantar Tak Punya Kewarganegaraan
Menurut Budhi, dalam sehari pabrik ini bisa memproduksi sekitar 200 handphone ilegal.
Handphone hasil pabrik ilegal ini kemudian dijual dan dipasarkan secara offline ataupun online.
"Mereka bisa merakit HP kurang lebih 200 unit (per hari).
"Mereka jual dengan rata-rata Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta," kata Budhi.
Dalam pabrik ilegal milik NG ini, polisi menyita sebanyak 18.000 unit handphone ilegal siap edar.