Sudah Nerobos Palang Kereta Api, Pengendara Motor ini Masih Saja Nekat Melawan Arus Sambil Marah-marah, Netizen: Udah Bawa Anak, Melanggar Aturan, Marah-marah Pula!

Selasa, 03 Desember 2019 | 10:30
Kolase: Twitter/EdanSepurID

Sudah Nerobos Palang Kereta Api, Pengendara Motor ini Masih Saja Neka Melawan Arus Sambil Marah-marah, Netizen: Udah Bawa Anak, Melanggar Aturan, Marah-marah Pula!

Suar.ID -Ketika membawa keluarga berkendara, seharusnya lebih berhati-hati.

Tak hanya berhati-hati saja, namun juga harus menaati aturan lalu lintas yang ada.

Meski begitu masih saja ada orang yang malah melanggar aturan lalu lintas ini padahal sedang bersama keluarganya.

Seperti dalam sebuah video yang belum lama ini menjadi viral ini.

Baca Juga: Cuma Gara-gara Hal Sepele ini, Ibu Kandung ini Seret Anaknya Sendiri Layaknya Seekor Binatang, Kini Videonya pun Viral!

Dalam video ini nampak seorang pengendara bersama keluarganya nekat menerobos perlintasan kereta api.

Tak hanya menerobos palang pintu, pengendara ini juga bahkan nekat melewati jalan diantara dua rel kereta api.

Pengendara ini benar-benar melakukan pelanggaran yang sangat berbahaya.

Video ini diunggah oleh sebuah akun Twitter @EdanSepurID pada Minggu (1/12).

Baca Juga: BREAKING NEWS: Ledakan Terjadi di Monas, Dua Anggota TNI Terluka

Hingga berita ini diturunkan, postingan tersebut telah di-retweet dan likes sebanyak 1.2 ribu.

Pada video yang diunggah ini mulanya nampak beberapa petugas berusaha menghentikan pengendara yang menerobos palang kereta api.

Padahal sudah terdengar suara palang yang sudah menutup dan seorang pria menanyakan pengendara tersebut mau kemana.

"Kemana, bapak mau kemana?" ujar seorang pria sambil sedikit tertawa.

Baca Juga: Aibnya Pernah Dibongkar Mantan Suami hingga dapat Sebutan Pelakor, Begini Kondisi Mantan Istri Pengacara Terkenal ini

Petugas pun meminta pengendara tersebut untuk balik arah.

Twitter/EdanSepurID
Twitter/EdanSepurID

Pengendara motor akhirnya mau putar arah

Sempat terjadi adu mulut antara petugas dan pengendara kendaraan tersebut.

Namun akhirnya pengendara yang membawa keluarganya ini mau putar balik dan tidak melewati jalur tesebut.

"Sudah menerobos, masih berani Melawan Arus dan Memutar Balik dengan melalui Jalan Rel KA ketika KA akan melintas.Yaps, inilah cerita #DisiplinPerlintasan di JPL Cimindi sabtu kemarin.cc @infobdg @infobandung @PRFMnews @RadioElshinta @KAI121 @keretaapikita@perkeretaapian"demikiantulis akun @EdanSepurID.

Baca Juga: Sudah Pernah Nikah 4 Kali, Sosok kontroversial Ini Pamer Foto Pengantin Bareng Berondong, Singgung Citra Kirana dan Rezky Aditya: Bismillah Otw Ikutin

Postingan akun ini pun menuai berbagai komentar deri netizen.

"Orang2 yg seperti inilah yang secara alamiah dilahirkan utk menguji kesabaran," komen akun @Nokomori.

"Mungkin punya nyawa cadangan di jok," lanjut akun @dedibanez.

"Udah..bawa anak, melanggar aturan, marah marah ,.ya jadi contoh yang.buruk lah buat anaknya," tulis akun @MiaTaniaS.

Baca Juga: Diam-diam Kunjungi Apartemen Marshanda, Sosok Ini Langsung Dimasakin Makanan, Begini Reaksi Sang Istri: Apaan Seneng-seneng, Kamu yang Seneng!

Bagaimana Aturannya?

Dilansir Kompas.com, VP Public Relation KAI Edy Kuswoyo mengatakan bahwa peristiwa dalam video itu terjadi di Perlintasan Sebidang Cimindi Bandung.

Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (30/11) lalu.

"Saat ada komunitas sedang membantu mengatur lalu lintas di perlintasan sebidang," kata Edy pada Senin (2/12).

Tindakan seperti itu sudah diatur dalam Pasal 181 Undang-Undang Nomoer 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Baca Juga: KKB Papua Ketahuan Bohongnya, Mengaku Tembak Mati 2 Anggota TNI tapi Kapendam Cendrawasih Justru Bilang Begini

Dalam Undang-undang tersesbut disebutkan bahwa setiap orang dilarang:

a. Berada di ruang manfaat jalur kereta api;

b. Menyeret, menggerakkan, meletakkan , atau memindahkan barang diatas rel atau melintasi jalur kereta api; atau

c. Menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api.

Baca Juga: Tak Jadi Hadir tapi Beri Sambutan dari Arab Saudi di Reuni 212, Sosok Ini Mengaku Merasa Diasingkan oleh Penguasa Indonesia

Selain beresiko terhadap keselamatan Anda, namun juga ada hukuman yang menanti jika nekat menerobos palang pintu kereta api.

Hal ini tertuang dalam Pasal 199 yang berbunyi:

Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

Ketentuan sanksi juga terdapat dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 296 yang berbunyi:

Baca Juga: Baru Saja Kemarin Ditunjuk Jadi Staf Khusus Presiden, Sosok Ini Sudah Bikin Gaduh, Begini Respon Jokowi

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Meski begitu, Edy mengatakan, KAI bertugas untuk mengoprasikan kereta api dan tidak memiliki wewenang untuk melakukan penindakan terhadap pelanggar.

Karena itulah, Edy menghimbau agar selalu mematuhi rambu lalu lintas dan tidak menerobos perlintasan kereta api.

"Jangan menerobos pintu perlintasan yang sudah ditutup, apa pun alasannya," kata Edy.

Tak cuma itu, ia juga meminta para pengendara roda empat untuk mematikan audio dan membuka kaca agar bisa mendengar suara suling lokomotif.

Baca Juga: Sosok Ini Tiba-tiba Bilang Sudah Setahun Nikah Siri dengan Ayu Tin Ting, Sang Pedangdut: Gua Nikahin Beneran Berani Enggak Lu?

Tag

Editor : Aditya Eriza Fahmi

Sumber Kompas.com, Twitter