Suar.ID - Peristiwa mengerikan terjadi di sebuah tempat karaoke di Malang, Jawa Timur.
Dilansir dari Kompas.com (29/11/2019), Seorang pria pengunjung tempat karaoke berinisial ABR (54) menembakkan senjata api.
Hal itu karena seorang pemandu lagu menolak ajakannya untuk berhubungan badan.
Sebelum menembakkan senjata apinya, ABR sempat membanting botol minuman ketika tawarannya ditolak.
Namun, pemandu lagu berinisial F tersebut tak takut dan justru bersikeras meninggalkan ruangan.
Penolakan itu rupanya membuat ABR kesal sehingga ia nekat melakukan hal berbahaya tersebut.
Peristiwa penembakkan itu terjadi pada Kamis (28/11/2019) kemarin sekitar pukul 23.40 WIB.
Lokasinya yaitu di salah satu rumah karaoke yang ada di Jalan Panglima Sudirman Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Bahkan, usai F menolak dan berusaha kabur, ABR masih tak menyerah kemudian mengejarnya.
Saat mengejar F itulah ABR menodongkan senjata api yang ia miliki.
Tak berhenti di situ, ABR pun sempat menembakkannya.
F sebenarnya tak sendirian, ia bersama satu pemandu lagu lainnya berinisial M.
ABR karaoke sejak pukul 23.00 WIB bersama temannya berinisial DW.
Mereka karaoke dengan ditemani oleh dua orang pemandu lagu, yakni F dan M.
Namun, saat itu kondisi M tengah mabuk, sehingga F pun kabur sendiri.
Beruntungnya, meski ABR menembakkan senjata api, namun tak mengenai F.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Fol Frans Barung Mangera menjelaskan kronologi kejadian tersebut.
“F dipaksa untuk melakukan hubungan badan dengan saudara ABR saat di dalam ruang karaoke namun saudari F menolak dan berusaha lari keluar,” katanya melalui keterangan tertulis, Jumat (29/11/2019).
“Pada saat saudari F hendak keluar, kemudian saudara ABR marah dan melempar mikrofon ke pintu ruangan karaoke.
"Saudari F tetap berusaha keluar dan lari.
Kemudian saudara ABR mengeluarkan pistolnya dan mengeluarkan tembakan sebanyak satu kali tembakan,” jelasnya.
Barung mengatakan, ABR sedang dalam pengaruh minuman keras sehingga tidak bisa mengkontrol emosi.
Cukup mengejutkannya, ternyata senjata yang dimiliki ABR memiliki surat izin.
Pistol yang digunakan itu merk Seecamp LWS kaliber 32 dengan nomor JW4399.
“Hasil penelitian bahwa yang bersangkutan mempunyai Surat Izin Khusus Senjata Api (IKHSA) yang dikeluarkan oleh Mabes Polri dengan nomor IKHSA/4140/VIII/2019,” katanya.
Baca Juga: Seluruh Tubuhnya Penuh Luka Lebam, Bocah 4 Tahun ini Mengingau 'Ampun Budhe', Polisi Pun Buru Pelaku