Fantastis, Tak Kalah dari Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden Juga akan Digaji Segini

Senin, 25 November 2019 | 16:15
PANRB

Wakil Presiden Ma'ruf Amin umumkan staf khususnya.

Suar.ID -Setelah Presiden Jokowi, kini giliran Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang mengumumkan staf ahlinya.

Yang menggiurkan, para staf ahli ini akan mendapat gaji yang sama besar dengan staf khusus presiden.

Sekadar informasi, besaran gaji stafsus sudah diatur dalam Peraturan Presiden.

Persisnya Peraturan Presiden Nomor 144 Tahun 2015 tentang Besaran Hak Keuangan bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten dan Pembantu Asisten.

Baca Juga: Baru Saja Dipilih jadi Staf Khusus Presiden, Sifat Asli Putri Indahsari Tanjung Dibongkar sang Mantan!

Pasal 5 Perpres tersebut berbunyi:hak keuangan merupakan pendapatan keseluruhan yang diterima dan sudah termasuk di dalamnya gaji dasar, tunjangan kinerja dan pajak penghasilan.

Hak keuangan dibayarkan sebesar selisih antara hak keuangan sebagaimana tercantum dalam lampiran perpres ini dengan penghasilan yang diterima sebagai pegawai negeri.

Sebelumnya, Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengumumkan delapan staf khusus yang akan membantunya dalam bekerja.

Menurutnya, para staf khusus ini diangkat berdasarkan bidang keahlian mereka masing-masing.

Kompas.com

Wakil Presiden Ma'ruf Amin

Pengumuman delapan orang staf khusus itu disampaikan langsung oleh Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Senin (25/11/2019).

Baca Juga: Uang Saku Saat Kecil Kurang hingga Harus Jualan Ini, Putru Konglomerat Ini Kini Jadi Staf Khusus Presiden, Gaji per Bulannya Bikin Geleng-geleng Kepala

"Saya menyampaikan salam dari Pak Wapres bahwa beliau baru saja memanggil seluruh staf khusus yang sudah mendapatkan surat keputusan dari Presiden, ada delapan orang staf khusus," kata Masduki.

Penasaran, inilah 8 nama Staf Khusus Wapres:

1. Mohamad Nasir, mantan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebagai Staf Khusus Wapres bidang Reformasi Birokrasi

2. Satya Arinanto, staf khusus sejak era Wapres Jusuf Kalla yang akan membidangi masalah hukum

3. Sukriansyah S Latief, mantan staf khusus Kementerian Pertanian sebagai Staf Khusus Wapres bidang Infrastruktur dan Investasi

4. Lukmanul Hakim, Direktur LPPOM Majelis Ulama Indonesia (MUI), sebagai Staf Khusus Wapres bidang Ekonomi dan Keuangan

5. Muhammad Imam Aziz, Ketua Harian PBNU sebagai Staf Khusus Wapres bidang Penanggulangan Kemiskinan dan Otonomi Daerah, yang akan menangani pemberdayaan masyarakat, masalah kemiskinan, isu-isu HAM

6. Robikin Emhas, Ketua Harian PBNU sebagai Staf Khusus Wapres Bidang Politik dan Hubungan Antarlembaga

7. Masduki Baidlowi, Staf Khusus bidang Komunikasi dan Informasi

8. Masykuri Abdillah, Guru Besar Hukum Islam UIN Jakarta sebagai Staf Khusus Wapres bidang Umum.

Instagram/ @putri_tanjung
Instagram/ @putri_tanjung

Bukan, mereka ini bukan staf khusus Wakil Presiden, tapi staf khusus Presiden.

Editor : Moh. Habib Asyhad

Baca Lainnya