Suar.ID -Seorang Siswi yang masih duduk di bangku SMP yang berlokasi di Kota Kupang ketahuan mencuri kartu ATM dan membobol rekening milik kerabatnya.
AA (14) yang membobol rekening milik Margaretha P (60), warga Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Melansir dari Pos Kupang, Kasus ini langsung dilaporkan korban ke Mapolres Kupang Kota pada Jumat (22/11/2019).
Pelaku pembobolan AA (14), selama ini tinggal dan diasuh korban bahkan disekolahkan oleh korban.
Pelaku AA baru satu bulan tinggal di rumah korban.
Korban juga mengakui bahwa ia menyekolahkan pelaku.
"Dia (pelaku) baru tinggal satu bulan dengan kami dan kami menyekolahkan," ujar korban saat ditemui awak media di Mapolres Kupang Kota.
Ia menjelaskan, saat tinggal di rumah korban, pelaku beraksi dengan mencuri kartu ATM Bank NTT milik korban.
Sejak tanggal 9 hingga 17 November 2019, pelaku mulai membobol rekening dengan bermodalkan ATM bank NTT milik korban.
Selama satu minggu, pelaku secara bertahap melakukan transaksi penarikan uang korban di ATM hingga mencapai Rp 27.300.000.
Ibu kandung pelaku, Maria (56) yang juga warga Kecamatan Maulafa, Kota Kupang heran dengan kehidupan pelaku.
Ibu kandung korban mendapatkan informasi bahwa pelaku memiliki banyak uang dan sering mentraktir rekan-rekannya.
Ibu pelaku menghubungi korban dan menanyakan terkait kehilangan di rumah korban.
"Saya dihubungi ibu pelaku. Ibu pelaku tanya apakah ada kehilangan uang di rumah karena sejak pelaku tinggal di rumah korban, pelaku memiliki banyak uang," ujar korban.
Mendapatkan informasi tersebut, korban selanjutnya mengecek tas dan dompetnya.
Korban pun kaget saat mengetahui bahwa kartu ATM Bank NTT miliknya telah raib.
Korban lalu menghubungi pihak Bank NTT untuk memblokir rekeningnya, namun satu jam sebelumnya pelaku sempat menarik uang sebesar Rp 2 juta dari rekening korban.
Selanjutnya, Tim Unit Buser Sat Reskrim Polres Kupang Kota bergerak cepat dan mengamankan pelaku pada Jumat siang.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah kartu ATM Bank NTT atas nama korban.
Saat diperiksa polisi, pelaku mengakui perbuatannya sudah mencuri ATM milik korban dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., M.Hum saat ditemui di Mapolres Kupang Kota membenarkan laporan polisi tersebut.
Usai mendapatkan laporan tersebut, pihaknya bergerak cepat dan pelaku sudah diamankan di Mapolres Kupang Kota untuk diproses sesuai hukum.
Namun demikian, kata Kasat Reskrim, dengan alasan pelaku masih dibawah umur maka polisi mengupayakan diversi dan pelaku harus didampingi orangtua atau pihak Bapas.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 362 KUHP. "Terhadap anak pelaku (AA), dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," katanya.(Gecio Viana/Pos Kupang)
Artikel ini telah tayang di Pos Kupang dengan judulKRONOLOGI LENGKAP Siswi SMP di Kupang Nekat Curi Kartu ATM & Bobol Rekening Kerabatnya