Suar.ID -Polri mengungkapkan dua poin yang menjadi latar belakang atas diterbitkannya surat telegram terkait penerapan hidup sederhana dengan tidak menunjukkan gaya hidup hedonisme.
Melansir daridari Kompas.com, alasan pertama yaitu karena anggota kepolisian harus memberi teladan bagi masyarakat.
"Sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, dia juga punya sebuah kewajiban untuk memberikan keteladanan kepada masyarakat," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol, Asep Adi Saputra di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2019) malam.
"Bahwa dengan pola hidup sederhana itu kan juga menunjukkan sebuah kebersahajaan dalam hidup," tambah Asep.
Kedua, untuk mengingatkan anggota Polri agar tidak menyimpang dari tugasnya.
"TR itu juga dimaksudkan supaya sebuah rambu-rambu pembatas dan pengingat bahwa anggota Polri senantiasa harus betul-betul menjaga dalam kaidah, dan koridor tugasnya," katanya.
"Tidak boleh korupsi, tidak boleh memeras, tidak boleh menyakiti hati masyarakat yang terkait dengan kepentingan individual yang memperkaya diri," sambung dia.
Ketika ditanya apakah sudah ada indikasi bahwa anggota polisi menerapkan pola hidup hedonisme sebelum telegram diterbitkan, Asep mengatakan bahwa surat itu lebih bersifat sebagai peringatan.
Menurutnya, telegram itu dikeluarkan agar anggota kepolisian tidak menerapkan pola hidup hedonisme dan memamerkan kekayaan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) akan bertugas melakukan pendataan terkait anggota dengan gaya hidup hedonisme.
"Sementara dari Divisi Propam kan melakukan upaya-upaya seperti itu untuk mendata dan sebagainya, terutama di medsos," ujar dia.
Sebelumnya, Mabes Polri menerbitkan Surat Telegram Nomor : ST/30/XI/HUM.3.4./2019/DIVPROPAM tertanggal 15 November 2019 yang berisi peraturan disiplin anggota Polri, kode etik profesi Polri, dan kepemilikan barang mewah oleh pegawai negeri di Polri.
Surat telegram itu ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo.
"Ya benar," kata Irjen Listyo Sigit saat dikonfirmasi, Minggu (17/11/2019), dikutip dari Antara.
Surat telegram itu menyebutkan bahwa Polri meminta jajarannya untuk bersikap sederhana sejalan dengan cita-cita mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih.
Polri juga meminta para pegawai negeri di lingkungan Polri untuk bersikap antikorupsi dan menerapkan pola hidup sederhana untuk mewujudkan pegawai negeri yang profesional dan bersih.
Sejumlah poin pola hidup sederhana yang harus dipedomani yakni tidak menunjukkan, memakai, dan memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari, baik di kedinasan maupun di ruang publik.
Selanjutnya, polisi diminta hidup sederhana di lingkungan internal Polri maupun kehidupan bermasyarakat serta tidak mengunggah foto dan video pada media sosial yang menunjukkan gaya hidup hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.
Polisi juga diminta menyesuaikan norma hukum, kepatutan, dan kepantasan dengan kondisi lingkungan tempat tinggal dan menggunakan atribut Polri yang sesuai untuk penyamarataan.
Terakhir, para pimpinan, kasatwil, dan perwira diminta memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik dengan tidak memperlihatkan gaya hidup hedonis, terutama Bhayangkari dan keluarga besar Polri.(Devina Halim/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulIni Ancaman Hukuman bagi Polisi yang Pamer Gaya Hidup Hedonis di Medsos